Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polisi Tangkap Pria di Tanjungkerta Sumedang, Sita 58 Butir Tramadol Siap Edar

SUMEDANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang menangkap seorang pria berinisial IS yang diduga terlibat penyalahgunaan sediaan farmasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 58 butir obat yang diduga Tramadol.

Polisi Tangkap Pria di Tanjungkerta Sumedang, Sita 58 Butir Tramadol Siap Edar

Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 15.55 WIB di pinggir jalan, tepatnya di Dusun Sukamantri RT 05 RW 03, Desa Sukamantri, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang.

Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Dadang Sutisna didampingi Kanit 3 Satresnarkoba Ipda Agung Dwi Prabowo menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas di lokasi kejadian.

"Pada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2026 sekitar pukul 15.55 WIB, petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Sumedang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Sukamantri RT 05 RW 03, Desa Sukamantri, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang," ujar AKP Dadang saat dikonfirmasi Tahu Ekspres, Jumat (30/10/2026).

Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, rumah, dan tempat tertutup lainnya. Hasilnya, polisi menemukan 58 butir obat yang diduga Tramadol.

"Barang bukti yang ditemukan berupa satu buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 57 butir diduga obat Tramadol dan satu bungkus rokok Armor yang di dalamnya terdapat satu butir diduga obat Tramadol," katanya.

Dadang menyebut, 58 butir obat tersebut ditemukan di saku celana sebelah kanan bagian depan yang sedang digunakan pelaku. Polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo A5s warna ungu yang disimpan di saku celana sebelah kiri bagian depan.

Berdasarkan hasil interogasi, IS mengaku menyimpan, membawa, dan memiliki obat-obatan tersebut untuk diedarkan atau diserahkan kepada orang lain.

"Hasil interogasi terhadap pelaku, yang bersangkutan menyimpan, membawa, dan memiliki obat-obatan tersebut untuk diedarkan atau diserahkan kepada orang lain. Obat-obatan tersebut diperoleh dari saudara berinisial ABANG," ungkapnya.

Polisi selanjutnya melakukan penanganan lebih lanjut terhadap kasus dugaan penyalahgunaan sediaan farmasi dan pengembangan kasus untuk memburu pemasok berinisial ABANG tersebut.(*)

Hide Ads Show Ads