Polresta Tangerang Ungkap Produksi Tembakau Sintetis Rp400 Juta 6 Ditangkap
TANGERANG – Polresta Tangerang mengungkap jaringan produksi dan peredaran tembakau sintetis lintas wilayah yang memasarkan produknya melalui media sosial. Enam tersangka diamankan dari tiga rumah kontrakan yang dijadikan laboratorium produksi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan produksi dan peredaran tembakau sintetis lintas wilayah.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba tanpa hak untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Tangerang," kata Indra dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (29/10/2026).
Kasus terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran tembakau sintetis di Kabupaten Tangerang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan tiga rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat produksi.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (1/9/2026) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi menangkap tersangka OKA dan menyita 754 gram tembakau sintetis, 37 mililiter cairan sintetis, serta peralatan produksi.
Penyelidikan dikembangkan melalui analisis data teknologi informasi. Pada Senin (14/9/2026), petugas menggerebek lokasi kedua di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, dan menangkap dua tersangka berinisial AL dan MH dengan barang bukti 10,53 gram tembakau sintetis dan 101 mililiter cairan sintetis.
Pengembangan berlanjut hingga lokasi ketiga di kawasan Lengkong, Kota Tangerang Selatan. Melalui operasi kontrol pengiriman, polisi menangkap tiga tersangka berinisial AS, VA, dan SH pada Selasa (27/10/2026).
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Dimas Arki Jati Pratama menjelaskan, total barang bukti yang diamankan mencapai 2.093 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis yang berpotensi menghasilkan tambahan 1.730 gram. Nilai total barang bukti sekitar Rp400 juta.
"Para pelaku yang diamankan rata-rata merupakan anak muda atau remaja usia produktif yang baru menyelesaikan pendidikan. Dan sindikat ini memasarkan produk haramnya melalui media sosial seperti Instagram menggunakan sistem lempar titik koordinat (maps)," jelasnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
