Rapat Paripurna DPRD Karawang: Sahkan Perseroda Energi Persada Hingga Bentuk Pansus Penyimpangan Seksual
Karawang : Pemerintah Kabupaten Karawang bersama DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna guna membahas tiga agenda strategis pembangunan daerah, bertempat di Gedung Paripurna DPRD Karawang, Jumat (23/10/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang ini dihadiri oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh, S.E., Wakil Bupati Karawang H. Maslani, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., para Staf Ahli Bupati, Asisten Daerah, Kepala OPD, para Camat, hingga Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Karawang.
Adapun tiga agenda utama yang disepakati dalam Rapat Paripurna tersebut meliputi:
1. Persetujuan dan Penetapan Raperda tentang Perseroda Karawang Energi Persada.Pembentukan Perseroan Daerah ini menjadi pijakan transformatif untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah.
2. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD,yang mencakup Pansus Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, serta Pansus Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD.
3. Penyampaian Hasil Reses III Tahun Sidang 2025/2026.
Dalam sambutannya, Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh menegaskan bahwa pembentukan Perseroda Karawang Energi Persada merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui tata kelola BUMD yang akuntabel, efisien, dan profesional.
Selain itu, Pemkab Karawang memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Raperda ini dirancang untuk mengedepankan pendekatan preventif, edukatif, dan rehabilitatif, sekaligus memperkokoh peran ketahanan keluarga dan lingkungan sosial.
Menanggapi hasil Reses III, Bupati menegaskan pentingnya menjaring serta menindaklanjuti suara masyarakat secara faktual.
"Hasil reses ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan rujukan faktual yang mendasar bagi pemerintah daerah. Seluruh masukan dan aspirasi mengenai infrastruktur." (*)
