Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

RESMI! Setda Karawang Terbitkan Surat Netralitas Pilkades 2026, Kades - BPD - Perangkat Desa Dilarang Terima Uang dan Berpihak

Karawang: Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Sekretariat Daerah (Setda) resmi menerbitkan surat edaran tentang Netralitas dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2026.

RESMI! Setda Karawang Terbitkan Surat Netralitas Pilkades 2026, Kades - BPD - Perangkat Desa Dilarang Terima Uang dan Berpihak

Surat dengan Nomor: 400.10.2.2/5815/DPMD, Sifat: Biasa, tertanggal Karawang, 19 Oktober 2026 itu ditujukan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Karawang, BPD se-Kabupaten Karawang, Perangkat Desa se-Kabupaten Karawang, dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa.

Dalam surat tersebut, Pemkab Karawang menegaskan bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan Pilkades Tahun 2026 yang demokratis, tertib, aman, jujur, adil, dan berintegritas, serta berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, PP RI Nomor 16 Tahun 2026, serta Perbup Karawang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, perlu ditegaskan netralitas para pihak dalam seluruh tahapan Pilkades.

Setda Karawang menegaskan kewajiban dan larangan bagi seluruh pihak:

A. Kewajiban dan Larangan dalam Pemilihan Kepala Desa

1. Kepala Desa berkewajiban mendukung terselenggaranya Pemilihan Kepala Desa secara demokratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

3. Kepala Desa, anggota BPD, dan Perangkat Desa wajib menjaga sikap netral serta tidak menggunakan kedudukan atau kewenangannya untuk mempengaruhi pilihan masyarakat dalam Pemilihan Kepala Desa;

4. Kepala Desa, anggota BPD, dan Perangkat Desa dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;*

5. Panitia Pemilihan Kepala Desa wajib bersifat mandiri, netral, profesional, dan tidak memihak kepada calon tertentu.

Surat yang ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat elektronik BSrE tersebut menegaskan bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah sesuai UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1.

Dokumen ini dapat dibuktikan keasliannya dengan memindai QR Code yang tertera di surat.

Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemkab Karawang berharap seluruh tahapan Pilkades 2026 di Kabupaten Karawang berjalan kondusif tanpa intervensi dan politik uang dari pihak manapun ,(red)

Hide Ads Show Ads