Riyadh Ditutup, Qatar & Emirates Batalkan Penerbangan, Garuda-Saudia Masih Normal
JAKARTA,– Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengimbau seluruh maskapai penerbangan untuk memberikan penanganan yang tepat kepada penumpang yang terdampak gangguan operasional akibat penutupan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi, Jumat (16/10/2026).
Penutupan bandara tersebut terjadi menyusul laporan serangan rudal yang diklaim dilakukan kelompok Houthi. Pemerintah melalui Kemenhub terus memantau perkembangan situasi keamanan di Arab Saudi, terutama dampaknya terhadap penerbangan internasional dan penumpang transit yang terhubung dengan Indonesia.
"Maskapai telah kami imbau untuk melakukan penanganan dengan tepat kepada para penumpang yang terdampak gangguan operasional penerbangan," ujar Menhub Dudy dalam keterangan resmi yang diterima.
Dudy menegaskan penanganan penumpang harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penumpang Angkutan Udara.
"Keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi prioritas utama, termasuk kepatuhan terhadap instruksi otoritas bandar udara, otoritas penerbangan, dan pengendali lalu lintas udara," jelasnya.
*Qatar dan Emirates Batalkan Penerbangan*
Sejumlah maskapai internasional telah menyesuaikan operasional. Qatar Airways membatalkan rute Doha-Riyadh pulang-pergi periode 9-17 Oktober 2026 dan mengalihkan penumpang melalui kota alternatif di Arab Saudi. Emirates juga membatalkan sejumlah penerbangan dari dan menuju Riyadh.
Sementara itu, penerbangan langsung dari dan menuju Arab Saudi yang dilayani Garuda Indonesia dan Saudia hingga kini masih beroperasi normal.
Hak Penumpang Wajib Dipenuhi
Menhub Dudy mengingatkan maskapai agar memenuhi hak penumpang selama menunggu kepastian keberangkatan. Hak tersebut meliputi informasi yang jelas, ketersediaan petugas layanan, serta penanganan keterlambatan sesuai kategori gangguan.
Maskapai juga wajib memfasilitasi kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, dan akomodasi jika diatur dalam ketentuan. Penumpang prioritas seperti lansia, penyandang disabilitas, anak tanpa pendamping, dan ibu hamil harus didahulukan.
"Apabila terjadi penundaan berkepanjangan, maskapai perlu mengupayakan akomodasi, transportasi darat, atau kebutuhan tambahan lainnya," kata Dudy.
Terkait refund penerbangan internasional, Dudy menjelaskan ketentuannya bergantung pada kebijakan masing-masing maskapai serta hukum negara asal dan tujuan. Penumpang diimbau berkoordinasi langsung dengan maskapai untuk informasi refund dan opsi perjalanan.
Kemenhub memastikan terus memantau informasi dari Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) terkait perkembangan situasi dan dampaknya terhadap penerbangan internasional. Penumpang dengan rute transit Riyadh yang terhubung dengan Indonesia diimbau terus memantau update dari maskapai masing-masing.(*)
