Tambang Emas Ilegal di Batu Kerbau Bungo Digerebek, Polda Jambi Amankan Operator hingga Pengawas
Karawang : Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, dua unit ekskavator disita, serta 394,61 gram butiran yang diduga emas diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, pada Kamis (15/10/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, *Kombes Pol. Taufik Nurmandia*, mengatakan pengungkapan bermula dari dua Laporan Polisi (LP) yang diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.
"Pengungkapan berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) yang diterima Ditkrimsus Polda Jambi yang kemudian ditindaklanjuti," kata Taufik.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bergerak ke lokasi setelah menerima informasi aktivitas penambangan emas menggunakan alat berat tanpa izin.
Dua Lokasi, Empat Tersangka
Di lokasi pertama, polisi mengamankan tiga orang yakni *AJ (36)* yang berperan sebagai pengawas, *HS (34)* sebagai operator alat berat, serta *SAH (22)* sebagai pembantu operator.
Di lokasi kedua, petugas mengamankan *MF (19)* yang juga bertugas sebagai operator alat berat. Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Selain tersangka, polisi menyita *dua unit ekskavator merek SDLG berwarna kuning* yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penambangan. Petugas juga mengamankan *394,61 gram butiran yang diduga emas*.
Polisi Telusuri Dugaan Pemodal
Penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka. Polda Jambi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berada di balik aktivitas tambang tersebut.
Taufik menyebut, penyidik tengah menelusuri dua orang berinisial *FY alias AG dan Z alias C* yang diduga menjadi pemodal kegiatan PETI tersebut.
Modus yang digunakan, kata dia, adalah melakukan penambangan emas tanpa izin dengan memanfaatkan alat berat.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat *Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)* beserta ketentuan perubahannya.
Polda Jambi menyebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama *5 tahun* atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai penindakan, keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, mereka dipindahkan ke Polda Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka sekaligus menelusuri pihak yang diduga membiayai kegiatan tambang emas ilegal tersebut.(*)
