Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Waspada Jadi Lumbung Rokok Ilegal, Marak Rokok Tanpa Cukai di Karawang, Pemkab Didesak Tertibkan

KARAWANG - Peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Karawang kian marak dan dikhawatirkan merugikan pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satpol PP didesak segera melakukan penertiban karena berpotensi membuat Karawang kehilangan pajak dan menjadi lumbung rokok tak resmi.

Foto : Saat Satpol PP Kabupaten Karawang bareng Bea Cukai Purwakarta tertibkan rokok tanpa cukai di salah satu wikayah Utara Karawang

Desakan tersebut muncul seiring temuan warga di sejumlah warung dan toko kelontong yang masih menjual rokok tanpa dilekati pita cukai resmi dengan harga murah. Kondisi ini dinilai menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha legal dan merugikan keuangan negara.(26/10/26).

Berdasarkan data penertiban terakhir, Satpol PP Kabupaten Karawang bersama KPPBC Purwakarta memang telah gencar melakukan operasi.

Operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal dilaksanakan selama lima hari, mulai 17 hingga 21 November 2025 di empat kecamatan, yakni Kutawaluya, Kotabaru, Klari, dan Karawang Timur. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 25.180 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang tidak dilekati pita cukai resmi. Dalam operasi tersebut petugas juga melakukan pemasangan stiker "Gempur Rokok Ilegal" sebagai sosialisasi.

Penindakan terbaru juga dilakukan Bea Cukai Purwakarta pada Kamis, 23 April 2026, di Main Hub ID EXPRESS Karawang dan menemukan 205.200 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan total nilai barang ditaksir mencapai Rp304.722.000. Potensi kerugian negara diperkirakan menyentuh Rp153.079.200. b195

Terbaru, pada 23 Oktober 2026, Bea Cukai Purwakarta juga menyita 225 ribu batang rokok ilegal di Tol Cipali KM 93 Subang yang diduga akan diedarkan ke wilayah Karawang dan sekitarnya.

SOROTAN REKLAME & PERDA K3:

Selain rokok ilegal, Pemkab Karawang juga didesak berani menertibkan reklame tanpa bayar pajak. Reklame liar tersebut selain tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga merusak estetika lingkungan.

Pemkab juga diminta menegakkan Perda K3 terkait larangan pemasangan iklan atau brosur sembarangan. Dalam Pasal 44 Perda K3K Karawang disebutkan, dilarang menyebarkan atau menempelkan selebaran, poster, spanduk, reklame dan yang sejenisnya disepanjang jalan, pada rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan umum, pohon-pohon ataupun di bangunan-bangunan lain, fasilitas umum dan fasilitas sosial, kecuali pada tempat tertentu yang telah diizinkan. d2bd

Praktik pemasangan brosur di pohon dan tiang listrik di jalan-jalan protokol Karawang dinilai melanggar Perda tersebut dan merusak pohon sebagai fasilitas umum.

Warga berharap Pemkab Karawang melalui Satpol PP, Bapenda, dan Bea Cukai Purwakarta melakukan operasi berkelanjutan, tidak hanya seremonial, untuk menekan peredaran rokok ilegal dan menertibkan reklame liar demi menjaga PAD dan ketertiban lingkungan sesuai Perda.(*)

Hide Ads Show Ads