8 Personel Polresta Karawang Diperiksa Propam Polda Jabar, Diduga Bebaskan Pengedar OKT
KARAWANG - Delapan personel Polresta Karawang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat terkait dugaan pembebasan tersangka pengedar obat keras tertentu (OKT).
Seluruh anggota tersebut, termasuk seorang pejabat utama berinisial AW yang menjabat sebagai kepala satuan, kini telah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing dan dimutasi ke Polda Jabar.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto membenarkan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/11/2026). Ia menyebut penanganan perkara telah dilakukan oleh Propam Polda Jabar.
"Penanganan perkara telah dilakukan oleh Propam Polda Jabar," kata Mario singkat.
Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Hengki belum memberikan penjelasan lebih lanjut saat dimintai tanggapan di Bandung sehari sebelumnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran maupun status keterlibatan delapan personel tersebut.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto telah menginstruksikan seluruh Kapolda untuk memetakan wilayah rawan peredaran narkoba dan mengidentifikasi bandar sebagai bagian dari upaya penindakan.(*)
