Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo dan 3 Anggota Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Putri
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena beserta tiga anggota lainnya menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ) khusus putri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pencopotan tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
"Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan," kata Trunoyudo.
Selain Kapolres Sukoharjo, tiga personel yang turut dicopot yakni Iptu AS selaku Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA Polres Sukoharjo.
Keempat personel tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri. Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam proses penggeledahan pondok pesantren tersebut.
Sebelumnya, penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran khusus putri tersebut menuai polemik dan protes dari pengelola ponpes serta masyarakat. Polri menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggeledahan agar sesuai dengan SOP dan tetap mengedepankan pendekatan humanis, terutama di lingkungan pendidikan keagamaan.(*)
