Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Miris! Gadis Piatu di Bekasi Putus Jari Saat Kerja, Gaji Rp100 Ribu Masih Dipotong Perusahaan

BEKASI – Seorang nenek bersama cucunya yang mengalami kecelakaan kerja mengadu kepada Bupati Bekasi. Video permohonan itu viral di media sosial dan mendapat perhatian luas dari warganet.(4/11/26).

Bukan Mengemis Iba, Keluarga Buruh di Bekasi Hanya Minta Keadilan Usai Anaknya Putus Jari

Dalam video tersebut, sang nenek meminta bantuan untuk cucunya yang disebut mengalami putus jari tangan saat bekerja. 

> "Bapak Bupati, Bapak Dokter Asep, tolonginlah cucu saya sakit," ujar sang nenek dalam video.

Berdasarkan keterangan keluarga yang diterima redaksi, anak tersebut berinisial I, merupakan anak piatu yang ditinggal ibu meninggal sejak 1 tahun lalu dan saat ini tinggal berdua bersama neneknya.

Keluarga menyebut, korban telah bekerja selama 2 tahun dengan upah harian Rp100 ribu. Setelah kejadian kecelakaan kerja yang mengakibatkan jari tangan putus, belum ada kebijakan atau tanggung jawab dari perusahaan.

Keluarga juga mengklaim, satu bulan setelah kejadian korban diminta kembali bekerja dalam kondisi jari yang belum pulih dan masih dalam masa kontrol medis. Upah harian disebut masih dipotong dengan alasan biaya kontrol rumah sakit.

Yang memberatkan, keluarga mengaku diminta menandatangani surat perjanjian untuk tidak membawa nama perusahaan ke ranah hukum.

"Di sini keluarga cuma minta keadilan dan minta hak-haknya sebagai tenaga kerja. Bukan mau mengemis iba," tulis pihak keluarga dalam keterangan yang beredar.

Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait peristiwa tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

Kasus kecelakaan kerja sendiri telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan program BPJS Ketenagakerjaan, di mana perusahaan wajib memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) termasuk biaya pengobatan hingga santunan cacat.

Keluarga berharap Bupati Bekasi dan instansi terkait dapat turun tangan untuk memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak korban sebagai pekerja terpenuhi.(*).

Hide Ads Show Ads