Rindi Natasya Akhirnya Jadi PKWTT, Perusahaan Sepakati 6 Poin Mediasi
BEKASI — Rindi Natasya (22), karyawati PT Daehyun Bobbin Indonesia di kawasan industri Jababeka 1, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, resmi diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT) setelah kasus kecelakaan kerja yang menimpanya viral di media sosial.
Kasus ini bermula dari insiden pada Agustus 2026, ketika tangan Rindi terjepit mesin yang tiba-tiba menyala saat ia sedang membersihkannya secara manual tanpa alat khusus. Akibatnya, ia harus kehilangan tiga jari tangannya dan mengalami cacat permanen.
Kasus ini kemudian viral di awal November 2026 setelah Rindi mengeluhkan tindakan pihak perusahaan yang diduga memaksanya kembali bekerja meski belum pulih sepenuhnya, serta memintanya menandatangani surat perjanjian untuk tidak menuntut perusahaan.
Setelah mendapat sorotan publik yang luas, mediasi dilakukan dan menghasilkan enam poin kesepakatan bersama antara Rindi dan pihak perusahaan:
- Perusahaan secara resmi mengangkat Rindi Natasya menjadi karyawan tetap (PKWTT)
- Posisi atau beban pekerjaan yang nantinya diberikan akan disesuaikan dengan kondisi fisik Rindi pasca-kecelakaan
- Pihak perusahaan sepakat untuk memberikan santunan atas kecelakaan kerja yang ia alami
- Perusahaan bersedia membayarkan seluruh selisih atau kekurangan upah atas nama Rindi
- Rindi diizinkan untuk kembali bekerja hanya setelah dirinya dinyatakan pulih sepenuhnya secara medis berdasarkan surat keterangan dokter
- Perusahaan berkomitmen untuk mengikuti seluruh regulasi dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia (*)
