Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Viral Polwan Cantik AKBP Netty Diana Mundur dari Polri: Lebih Baik Mundur dengan Luka

JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari jajaran Polda Metro Jaya. Perwira menengah AKBP Dr. Netty Rosdiana Siagian, S.H., M.M., M.H. mengumumkan pengunduran dirinya dari institusi Polri.
AKBP Dr. Netty Rosdiana Siagian, S.H., M.M., M.H.
AKBP Dr. Netty Rosdiana Siagian, S.H., M.M., M.H.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung melalui akun Instagram pribadinya @netty_diana pada Sabtu (31/10/2026) malam. Dalam video dan foto pernyataan yang diunggahnya, Netty menyebut telah mengajukan permohonan pengunduran diri terhitung sejak 1 September 2026.

"Dengan ini saya mengajukan permohonan pengunduran diri dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhitung sejak tanggal 01 September 2026," tulis Netty dalam unggahannya.

AKBP Netty yang terakhir menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabagrenmin) Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu menegaskan keputusannya diambil atas kemauan sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun.

"Permohonan ini saya ajukan setelah melalui pertimbangan yang matang dan dengan kesadaran serta kemauan saya sendiri. Keputusan ini bukan karena adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun," tegasnya.

Dalam pernyataannya, Polwan yang dikenal berprestasi itu menyinggung soal prinsip dan hati nurani sebagai alasan mundur.

"Tidak mudah meninggalkan institusi yang pernah menjadi bagian dari hidup dan pengabdian, namun lebih menyakitkan jika harus bertahan dalam tatanan yang tak lagi sejalan dengan hati nurani. Saya tidak pergi karena kehilangan keberanian, tetapi karena saya tidak ingin kehilangan prinsip. Saya tidak takut melepaskan jabatan, tetapi saya takut mengkhianati kebenaran yang saya yakini," ungkapnya.

"Seragam bisa ditanggalkan, jabatan bisa ditinggalkan. Tetapi harga diri dan hati nurani tidak boleh diperjualbelikan. Saya memilih mundur dengan luka, daripada bertahan dengan mengorbankan prinsip," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan pada Minggu (1/11/2026), belum ada konfirmasi resmi dari Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri terkait persetujuan administratif atas permohonan tersebut. Sesuai PP No.1 Tahun 2003, pengunduran diri perwira menengah harus melalui sidang Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjak) dan persetujuan Kapolri. Sehingga tanggal 1 September 2026 yang disebut Netty merupakan tanggal yang dimohonkan, bukan tanggal SK pemberhentian resmi.(*)

Hide Ads Show Ads