PELITAKARAWANG.COM -.Kontroversi pembiayaan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui dana saweran terus menuai polemik. Pertentangan adalah seputar apakah kegiatan saweran tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau tidak.

Gratifikasi, KPK Diminta Hentikan Saweran Gedung BaruPengamat Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, menganggap kegiatan tersebut masuk dalam gratifikasi. Sebab, kegiatan tersebut di luar sistem yang ada. Di mana terdapat aturan bahwa lembaga negara tidak bisa melakukan hal tersebut dan harus melalui anggaran negara. 

"Jadi bisa masuk gratifikasi," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/6).

KPK, lanjut dia, juga merupakan lembaga negara. Karena itu, penggunaan dana untuk segala kegiatannya harus menggunakan dana negara. Sementara soal mekanisme hibah langsung dari masyarakat, menurut Mudzakir, harus ada pelaporan, dalam hal tersebut dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan bukan KPK langsung.

Menurutnya, dengan membuka sumbangan dari masyarakat, justru KPK malah memperlemah upaya pemberantasan korupsi. Sebab, KPK membuka peluang orang lain atau lembaga untuk melakukan tindakan yang sama.  "Itu menjadi ironi," ujarnya. Padahal, sambung dia, jika kegiatan tersebut dilakukan dan diterima oleh seorang pejabat, maka sanksi hukum akan segera menjerat. 

Karena itu, Mudzakir meminta KPK untuk segera menghentikan kegiatan tersebut. Sebab, pemberian sumbangan masyarakat untuk gedung baru malah memperlemah upaya lembaga ad hoc itu untuk memberantas korupsi. 

Tak hanya itu, pada dampak lain yang ditimbulkan, Mudzakir juga menganggap akan memperlemah lembaga penegakan hukum lain. 

Dia mencontohkan. Jika itu terjadi kepada aparat hukum yang lain dan melakukan hal serupa, maka yang memberikan sumbangan akan menagih dan mempunyai kepentingan.//REP// www.pelitakarawang.com