Breaking News
---

Guru SMK Swasta di Karawang Gagahi Muridnya Hingga Hamil


KARAWANG, PEKA. - Bejat. Seorang guru SMK swasta di Kecamatan Kotabaru berinisial AG, tega mencabuli muridnya hingga hamil 7 bulan. Korban sebut saja Melati (15) akhirnya melaporkan sang guru ke Polres Karawang, Senin (16/5) kemarin.

Gamabar Ilustrasi
Diantar ayahnya, S (38) perempuan malang yang masih duduk di bangku kelas dua itu, mengaku digagahi gurunya beberapa kali sejak kelas satu. Terakhir, perbuatan sangat tidak patut tersebut dilakukan di sebuah hotel di Cikampek, bulan November tahun lalu. Kala itu, kata Melati, AG yang mengajar di jurusan otomotif menelponnya untuk datang. “Kalau tidak datang, saya diancam akan dikeluarkan dari sekolah,” ujarnya.

S mengatakan, kejadian tersebut terbongkar lantaran istrinya curiga ada perubahan fisik pada korban. Menjadi lebih gemuk. Karena penasaran, saat Melati tertidur, ibunya diam-diam menyentuh perutnya. Ternyata ada yang gerak-gerak. “Saat itu juga kami menginterogasi dia, dan jawabannya mengejutkan. Karena telah hamil 7 bulan,” katanya.

Ia melanjutkan, sejak satu tahun terakhir ini, Melati menutupi kejahatan seksual yang menimpa dirinya. Selama itu, anaknya tidak berani melapor karena diancam. "Guru bejat itu mengancam akan mengeluarkan anak saya dari sekolah jika berani mengadu,” ungkapnya.

Menurutnya perbuatan asusila itu pertama kali terjadi saat tiga bulan pertama masuk sekolah. Saat itu, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan dalih kerja kelompok. "Ternyata di rumah gurunya tidak ada murid lain. Setelah dicekoki minuman berisi obat perangsang, anak saya disetubuhi di bengkel sekaligus rumah pelaku,” katanya.

Korban diketahui merupakan warga Kecamatan Pabuaran, Subang. Keluarga korban sempat menemui pelaku pada minggu lalu. Pertemuan itu pun dihadiri kepala sekolah setempat. Dalam sebuah video yang direkam pihak keluarga korban, AG mengaku telah menyetubuhi Melati. "Awalnya sempat berkelit. Setelah didesak dan dipertemukan dengan anak saya, akhirnya dia mengaku,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Doni Satria Wicaksono, mengatakan akan segera mengecek laporan korban. "Kami pasti akan lakukan penyelidikan. Namun sebelumnya, kami akan perdalam dulu keterangan korban dan saksi-saksi,” tuturnya.#RAKA

Kasus Guru Cabul
Tahun 2015
Juli
Febri, guru marawis mencabuli muridnya siswi kelas 2 Mts di Kecamatan Lemahabang

Marbot Masjid Al Huda, Desa Kondangjaya, Karawang Timur, Mas Pur, mencabuli bocah berusia lima tahun.

September
Guru SMP di Karawang Barat, MS mengaku menciumi siswinya.


Tahun 2016
Maret
Ustad cabul, Dadan Santosa divonis 12 tahun penjara setelah mencabuli 15 orang muridnya di Rawamerta.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan