KARAWANG, PEKA - PT Kayoma Casting Indonesia (KCI) yang berada di Kawasan Industri Indotaisei, Cikampek membayar denda 1 milyar ke Kas Negara. Hal itu setelah terbukti membuang limbah secara sembarangan. Perusahaan tersebut dianggap tidak bisa mengolah limbah beracun, sehingga menggangu lingkungan sekitar pabrik.


Kejaksaan
Sanksi berupa denda itu mengacu kepada Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan PT KCI bersalah karena tidak mengolah limbahnya secara benar. Putusan kasasi tersebut memperkuat putusan pengadilan Negeri Karawang, dalam Persidangan yang digelar sejak 2014 silam.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karawang, Prio Sayogo, di kantornya, Selasa, 21 Maret 2017. "Hari ini putusan kasasi sudah kami laksanakan. PT Kayoma sudah membayar denda ke Kas Negara melalui Bank BRI disaksikan pihak kejaksaan," kata Prio.

Menurut dia, perkara pencemaran lingkungan yang menjerat PT KCI mulai disidangkan PN Karawang, Desember 2014. Dalam perkara tersebut Majelis Hakim PN Karawang menjatuhkan vonis berupa denda Rp 1 miliar.

Atas putusan tersebut PT KCI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. Namun, putusan PT Jawa Barat memperkuat putusan PN Karawang, yakni menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 1 miliar.

Merasa tidak puas atas putusan itu, PT KCI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tetapi, lagi-lagi PT KCI tetap dianggap bersalah. MA memperkuat putusan PN Karawang yang mengharuskan KCI membayar denda Rp1 miliar.

"Setelah perkara ini memiliki kekuatan Hukum tetap, kami melakukan esekusi dengan memerintahkan pihak perusahaan menyetor denda ke Kas Negara melalui Bank," katanya.#oca-nv.