KARAWANG-PEKA-,Kali ada hal menarik untuk dipelajari dan dikaji yang terjadi di Kabupaten Karawang,hal tersebut berkaitan perkara perdata yang dinilai oleh salah satu Advokat sangat tidak adil dan perlu kiranya masyarakat luas mengetahuinya.

A. Ferryanto Piliang, S.H
Berikut adalah petikan rilis yang dikirimkanya ke Redaksi  PEKA,dan perihal isi semua tulisan menjadi tanggungjawab pengirim tulisan sepenuhnya.(28/3/2017).

“SHM YANG TERDATAR LEBIH DAHULU DIKALAHKAN OLEH SHGB YANG BARU TERBIT, ITUTERJADI DI PENGADILAN NEGERI KARAWANG”

- KLIEN Kami H. Husni Thamrin merupakan Ahli Waris Alm. H. Moch. Zein Bin Abdullah dan Hj. Napsiah Bin Banjar, yang memiliki sebidang Tanah di Kampung Ciblado, Desa Anggadita, Kecamatan Klari dan telah terdaftar Di Kantor Pertanahan BPN/ATR Kab. Karawang dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 46 tertanggal 7 April 1975 seluas 3.890 M2;
- Setelah terjadi Pemekaran Desa pada tahun 1982, ternyata objek tanah milik KLIEN kami masuk ke wilayah Desa Gintungkerta, dan saat itu terjadi petaka dimana Sebahagian Besar tanah KLIEN kami dikuasai oleh Developer Perumahan yaitu PT.Begawan Cipta Laras (BCL), dan sudah dibangun unit-unit dan dipasarkan kepada konsumennya dan saat ini juga dijadikan agunan di salah satu Bank milik Negara ;
-  Kejadian itu Membuat KLIEN kami mempertanyakan kepada Pihak Kantor Pertanahan Kab. Karawang dan hasil yang diperoleh oleh KLIEN begitu kagetnya ketika disampaikan sebagian objek tanah SHM No. 46 milik KLIEN kami berada di SHGB milik Perusahaan tersebut atau disebut dengan OVERLAPPING, itu tertuang dalam Berita Acara Tentang Hasil Pelaksanaan Pengukuran dibawah Nomor 227/BA-32.15/IV/2016 tertanggal 04 April 2016 yang dilakukan oleh Pihak Kantor Pertanahan Karawang;
- Terhadap hasil tersebut telah dilakukan Mediasi diprakarsai oleh Kantor Pertanahan Karawang untuk pengembalian batas tanah milik KLIEN, namun mediasi itu ditolak oleh PT. BCL, dan keberatan dengan solusi yang ditawarkan dank arena tidak ada titik temu/kesepkatan pihak BPN Karawang-pun menyarankan agar persoalan tersebut dibawa ke Pengadilan;
- Kemudian Kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang dibawah No. 65/Pdt.G/2016/PN.Kwg dengan dasar perbuatan melawan hukum penguasaan lahan tanah milik KLIEN secara tanpa hak, dan pengembalian batas tanah;
- Berdasarkan persidangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara telah melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) dilokasi tanah tersebut, dan kemudian Mereka juga menghadirkan saksi dari BPN Karawang yang alasannya agar jelas duduk perkara tersebut, setelah dipanggil secara resmi oleh PN Karawang dan ternyata pihak BPN yang dihadirkan oleh Majelis Hakim tersebut adalah 3 (tiga) orang yaitu Bunyamin, Deden Sudrajat dan Edi Suwardi;

- Para saksi yang diminta langsung oleh Majelis Hakim tersebut memberikan penjelasan yang sesuai dengan fakta yang ada dan dokumen yang terdapat dalam arsip BPN Karawang, Para Saksi menjelaskan bahwa benar telah terjadi overlapping dimana tanah milik klien kami yaitu SHM No. 46 berada di SHGB milik PT. BCL, dan fakta yang penting saat itu ternyata SHGB No. 00825 seluas 5.854 M2 milik developer tersebut adalah hasil ajudikasi, dimana warkah tanah yang ada diajukan sebagai alas hak pendaftaran tanah tersebut hanya AJB No. 443/JB/594.4/1988 seluas 2.730 M2 dan sisanya tidak ada warkahnya, sehingga BPN saat itu menyatakan telah terjadi kesalahan pengukuran pada saat Ajudikasi tersebut, sehingga yang benar itu adalah SHM No. 46;
- Dengan kesaksian dari pihak BPN tersebut, telah terbukti SHM No. 46 harus dikembalikan batas luas tanahnya seperti semula. Namun kenyataannya ketika putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh WISNU WIDIASTUTI,S.H, M.Hum dan anggotanya ELVINA, S.H.,M.H dan VICTOR SURYADIPTA, S.H. dan Panitera Penggantinya yang mencatat berita acara persidangan HARTANTO, S.H., M.H. Memutuskan perkara tersebut pada tanggal 2 Maret 2017, dimana pertimbangannya dan amar putusannya sangat-sangat diluar dugaan kami;
-  Setelah dihadirkannya dalam persidangan oleh majelis hakim tersebut saksi-saksi kunci dari BPN Karawang selaku institusi yang berwenang atas seluruh masalah pertanahan, tetap saja putusannya KLIEN kami selaku Pemilik Tanah dan yang memiliki sertifikat tanah yang telah terdaftar lebih dahulu disuruh mengalah oleh Majelis Hakim tersebut, kenapa kami bilang seperti itu, sebab SHM No. 46 milik klien kami semula berjumlah 3.890 M2 harus memberikan kepada PT. BCL seluas 2.890 M2 dan Klien kami disisakan 1.000 M2,
-  Disini kami sangat tidak menyangka pertimbangan dan amar putusan seperti itu, sudah jelas pihak BPN Karawang menerangkan SHM Klien kami-lah yang benar dan SHGB No. 00825 adalah kesalahan Ajudikasi, kenapa juga dalam Putusannya Majelis Hakim tersebut KLIEN kami yang harus mengalah dan diperintahkan menyerahkan sebagian besar tanahnya untuk TERGUGAT, dan ini sangat menciderai hak klien kami selaku pemegang Sertifikat Hak Milik yang secara hukum adalah alat bukti yang kuat sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Jo. Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Kami melihat adanya pertimbangan Majelis hakim yang tidak sesuai dan kurang pertimbangannya istilah hukumnya “ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD” dalam putusannya tersebut, sehingga Klien kami mengajukan Permohonan Banding Ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui PN Karawang pada tanggal 14 Maret 2017, point keberatan kami tersebut telah kami masukan dalam memori banding;
-   Kami melihat ini adalah perkara serius, bagaimana bisa SHM yang lebih lama dan lebih dahulu terdaftar harus disuruh mengalah dan mengikhlaskan sebagian tanahnya harus diserahkan kepada pihak lain, yang secara pembuktian hanya berdasarkan keterangan saksi-saksi yang hanya bersifat “testimonium de auditu” dan juga tidak ada bukti formal yaitu berupa surat yang menunjukan kepemilikan atas tanah klien kami tersebut telah dialihkan kepada mereka, kami sangat yakin Majelis Hakim pada saat itu paham kalo mereka sedang memeriksa perkara perdata bukan perkara pidana karena yang harus dikuatkan adalah Pembuktian Formalnya bukan pembuktian Materiil, namun diperkara ini kami melihat Majelis hakim saat itu memberikan pertimbangan tidak memprioritaskan bukti formalnya tapi meyakini kesaksian-kesaksian pihak yang tidak berada pada peristiwa yang mereka berikan keterangan, hanya mendapatkan kabar berita lagi dari pihak lain atau istilahnya “katanya-katanya”;
- Dan lebih parahnya lagi kesaksian-kesaksian itu didengarkan oleh Majelis hakim dan tidak didukung dengan bukti surat (pembuktian formal), ini menjadi dasar bagi kami mengajukan upaya hukum banding, semoga Pengadilan Tinggi Jabar nantinya akan memberikan pertimbangan yang sangat adil bagi Klien kami selaku pemegang hak SHM No. 46 yang telah terdaftar dari tahun 1975 dan itu telah diakui oleh pihak BPN Karawang dalam persidangan sebelumnya;
-Dan atas hal tersebut, kami sedang mempersiapkan beberapa upaya-upaya hukum lainnya terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini seperti laporan pidana ke POLDA JABAR dan juga kami akan minta pendapat Komisi Yudisial, sehingga keadilan itu terlihat di ranah Karawang kita cintai ini. JANGAN SAMPAI YANG DIALAMI OLEH KLIEN KAMI, JUGA NANTINYA AKAN TERJADI SAMA DENGAN PIHAK-PIHAK LAIN YANG TELAH MEMILIKI SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH YANG LEBIH DAHULU TERDAFTAR DI BPN KARAWANG HARUS IKHLAS MENYERAHKANNYA KEPADA PEMEGANG SERTIFIKAT YANG BARU TERBIT;

Hormat kami,
Kuasa hukum KLIEN
“FERRYANTO & CO. [Advocates & Counsellors at Law]“
Ttd.
A. Ferryanto Piliang, S.H.

             Dan ini adalah Resume Memori Banding.

MEMORI BANDING
Atas Putusan Pengadilan Negeri Karawang
Nomor: 65/Pdt.G/2016/PN.Kwg Tanggal 02 Maret 2017

Judex Factie PN Karawang telah lalai dan kurang pertimbangannya (ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD) dalam memeriksa dan memutus perkara a quo, hal itu dapat terlihat dalam pertimbangannya yang tidak berimbang dan tidak secara utuh memuat Pembuktian Surat (Formal) dan Keterangan Saksi-saksi:

1.       SHM NO. 46 Terbit pada tahun 1975 lebih dahulu dari SHGB No. 00825 milik TERBANDING;

2.       Kepemilikan PEMBANDING sudah dikuatkan oleh Saksi-saksi yang diahdirkan langsung oleh Judex Factie PN Karawang, yaitu Saksi Bunyamin, Saksi Deden Sudrajat dan Saksi Edi Suwardi;

3.       Almarhum orang tua PEMBANDING yaitu Alm. H. Moch. Zein Bin Abdullah benar meninggal Tahun 1983 dibuktikan dengan Fatwa Waris, Surat kematian dari kelurahan dan juga dimakamkan di Desa Anggadita Kecamatan Klari, serta dikuatkan oleh Saksi H. Omat, Saksi Wahyudi, Saksi Drs. Mamat Rochmat, Saksi Sarma alias Kampeng;

4.  Tukar Guling tahun 1988 yang dilakukan oleh H. Marta dalam Jawaban TERBANDING di tingkat pertama adalah bohong sebab H. Moch. Zein bin Abdullah meninggal Tahun 1983;

5.  Dalam Pertimbangan Judex Factie PN Karawang dalam Putusan Hal. 56 alinea terakhir dan Hal. 57 alinea ke-dua dan Bukti T.9A, yang intinya menerangkan Saksi H. Manta Bin Nasan mendapatkan Tanah tersebut beli dari H. Marta bin Anen dan Beli juga dari Ny. ERSIH, berbeda dengan fakta yang dipertimbangkannya pada Putusan Hal. 58 Alinea ke-tujuh dan Bukti T.9 dan Bukti T.9B yang menyatakan Tanah yang dimiliki oleh Saksi H. Manta Bin Nasan dari Alm. H. Marta bin Anen yang didapat dari Harta Waris Ibu Onot binti Marsinah semuanya dan juga terdapat dalamnya tanah yang ditukar guling;

6.  Tukar Guling menurut saksi Sahri dan saksi H. Manta dalam Pertimbangan Putusan Hal. 58 Alinea ke-tujuh, adalah bohong/dusta sebab jika Tukar guling terjadi pada tahun 1970, maka sudah dipastikan Alm. Hj. Napsiah Binti Bandjar dan Alm. H. Moch. Zein bin Abdullah tidak akan mensertifikatkan tanahnya pada tahun 1975 dengan total keseluruhannya 3.890 M2 dengan SHM No. 46 tanggal 7 April 1975;

7. Saksi Sahri menerangkan kalau Ibunya yaitu Onot Binti Marsinah meninggal tahun 1973 adalah kesaksian yang tidak bersesuaian dengan Surat keterangan Ahli Waris tanggal 15 Agustus 1988 yang dibuat oleh Kepala Desa Gintungkerta Register No. 24/594.4/138/1988 diketahui oleh Camat Klari menerangkan bahwasanya Ibu Onot Binti Marsinah meninggal tahun 1987;

8. Judex Factie mengabaikan Saksi-saksi yang sengaja dihadirkannya yaitu dari Kantor Pertanahan BPN Kab. Karawang yaitu Saksi Bunyamin, Saksi Deden Sudrajat dan Saksi Edi Suwardi, Judex Factie melandasinya dengan kalimat “guna lebih jelas dan terangnya perkara ini” [Vide Putusan Hal. 57 Alinea ke-lima];

9.  Judex Factie PN Karawang mengabaikan keterangan saksi-saksi PEMBANDING secara utuh dan lengkap yaitu Wahyudi, H. Omat, Drs. Mamat Rochmat, Sarma alias Kampeng;


10 Judex Factie sangat dangkal mempertimbangkan Tukar Guling terhadap tanah yang sudah bersertifikat tanpa ada bukti formalnya (Bukti Surat), dan hanya mempertimbangkan melalui saksi-saksi yang bersifat testimonium de auditu;

11.  Judex Factie tidak konsisten memberikan pertimbangan hukum dan juga tidak lengkap mengungkap seluruh hasil fakta persidangan, terkait dengan SHM No. 46/1975 LEBIH DAHULU TERDAFTAR SECARA SAH dan diakui oleh Saksi Kantor Pertanahan BPN Kab. Karawang, dan dikalahkan dengan SHGB no. 00825 yang baru muncul akibat ajudikasi yang sudah dijelaskan oleh Saksi tersebut terdapat kesalahan, karena dalam ajudikasi tidak terdapat warkah tanah yang lengkap dan benar;

14. Penerapan Ketentuan Pasal 32 PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, tidak tepat diterapkan dalam Perkara a quo, sebab Tanah SHM No. 46/1975 tidak terlantar dan digarap dan juga Pada saat pendaftaran Tanah SHGB No. 00825 tidak pernah menghadirkan PEMABNDING, sebab secara AJB No. 443/1988 TERBANDING dan Saksi H. Manta sudah tahu tanahnya berbatasan sebelah utaranya adalah Tanah Milik H. Napsiah yaitu SHM No. 46, disini terlihat itikad tidak baik dalam pendaftaran tanah yang dilakukan oleh TERBANDING melalui Saksi H. Manta dan itu sudah diakui oleh Saksi-saksi dari BPN Kab. Karawang dalam persidangan dibawah sumpah;

15. Putusan judex Factie PN Karawang patut secara hukum dibatalkan karena Kurang pertimbangan, lalai dan salah menerapkan hukum dan tidak berimbang mengutip kesaksian dan bukti para pihak yang berperkara (Onvoldoende Gemotiveerd) sebagaimana Yurisprudesi Mahkamah Agung RI No. 4434K/Sip/1986, No. 492 K/Sip/1970, No. 638 K/Sip/1969, dan No. 492K/SIP/1970.


Hormat kami,
PEMBANDING