KARAWANG-PEKA-,Kali ada hal menarik untuk dipelajari dan dikaji yang terjadi di Kabupaten Karawang,hal tersebut berkaitan perkara perdata yang dinilai oleh salah satu Advokat sangat tidak adil dan perlu kiranya masyarakat luas mengetahuinya.
A. Ferryanto Piliang, S.H |
Berikut adalah petikan rilis yang dikirimkanya ke Redaksi PEKA,dan perihal isi semua tulisan menjadi tanggungjawab pengirim tulisan sepenuhnya.(28/3/2017).
“SHM YANG
TERDATAR LEBIH DAHULU DIKALAHKAN OLEH SHGB YANG BARU TERBIT, ITUTERJADI DI
PENGADILAN NEGERI KARAWANG”
- KLIEN Kami H.
Husni Thamrin merupakan Ahli Waris Alm. H. Moch. Zein Bin Abdullah dan Hj.
Napsiah Bin Banjar, yang memiliki sebidang Tanah di Kampung Ciblado, Desa
Anggadita, Kecamatan Klari dan telah terdaftar Di Kantor Pertanahan BPN/ATR
Kab. Karawang dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 46 tertanggal 7 April 1975
seluas 3.890 M2;
- Setelah
terjadi Pemekaran Desa pada tahun 1982, ternyata objek tanah milik KLIEN kami
masuk ke wilayah Desa Gintungkerta, dan saat itu terjadi petaka dimana
Sebahagian Besar tanah KLIEN kami dikuasai oleh Developer Perumahan yaitu PT.Begawan
Cipta Laras (BCL), dan sudah dibangun unit-unit dan dipasarkan kepada
konsumennya dan saat ini juga dijadikan agunan di salah satu Bank milik Negara ;
- Kejadian itu
Membuat KLIEN kami mempertanyakan kepada Pihak Kantor Pertanahan Kab. Karawang
dan hasil yang diperoleh oleh KLIEN begitu kagetnya ketika disampaikan sebagian
objek tanah SHM No. 46 milik KLIEN kami berada di SHGB milik Perusahaan
tersebut atau disebut dengan OVERLAPPING, itu tertuang dalam Berita Acara
Tentang Hasil Pelaksanaan Pengukuran dibawah Nomor 227/BA-32.15/IV/2016
tertanggal 04 April 2016 yang dilakukan oleh Pihak Kantor Pertanahan Karawang;
- Terhadap
hasil tersebut telah dilakukan Mediasi diprakarsai oleh Kantor Pertanahan
Karawang untuk pengembalian batas tanah milik KLIEN, namun mediasi itu ditolak
oleh PT. BCL, dan keberatan dengan solusi yang ditawarkan dank arena tidak ada
titik temu/kesepkatan pihak BPN Karawang-pun menyarankan agar persoalan
tersebut dibawa ke Pengadilan;
- Kemudian Kami
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang dibawah No.
65/Pdt.G/2016/PN.Kwg dengan dasar perbuatan melawan hukum penguasaan lahan
tanah milik KLIEN secara tanpa hak, dan pengembalian batas tanah;
- Berdasarkan
persidangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara telah melakukan Pemeriksaan
Setempat (PS) dilokasi tanah tersebut, dan kemudian Mereka juga menghadirkan
saksi dari BPN Karawang yang alasannya agar jelas duduk perkara tersebut,
setelah dipanggil secara resmi oleh PN Karawang dan ternyata pihak BPN yang
dihadirkan oleh Majelis Hakim tersebut adalah 3 (tiga) orang yaitu Bunyamin,
Deden Sudrajat dan Edi Suwardi;
- Para saksi
yang diminta langsung oleh Majelis Hakim tersebut memberikan penjelasan yang
sesuai dengan fakta yang ada dan dokumen yang terdapat dalam arsip BPN Karawang,
Para Saksi menjelaskan bahwa benar telah terjadi overlapping dimana tanah
milik klien kami yaitu SHM No. 46 berada di SHGB milik PT. BCL, dan fakta yang
penting saat itu ternyata SHGB No. 00825 seluas 5.854 M2 milik developer
tersebut adalah hasil ajudikasi,
dimana warkah tanah yang ada diajukan sebagai alas hak pendaftaran tanah
tersebut hanya AJB No.
443/JB/594.4/1988 seluas 2.730 M2 dan sisanya tidak ada warkahnya,
sehingga BPN saat itu menyatakan telah terjadi kesalahan pengukuran pada saat
Ajudikasi tersebut, sehingga yang benar itu adalah SHM No. 46;
- Dengan
kesaksian dari pihak BPN tersebut, telah terbukti SHM No. 46 harus dikembalikan
batas luas tanahnya seperti semula. Namun kenyataannya ketika putusan Majelis
Hakim yang diketuai oleh WISNU WIDIASTUTI,S.H, M.Hum dan anggotanya ELVINA,
S.H.,M.H dan VICTOR SURYADIPTA, S.H. dan Panitera Penggantinya yang mencatat
berita acara persidangan HARTANTO, S.H., M.H. Memutuskan perkara tersebut pada
tanggal 2 Maret 2017, dimana pertimbangannya dan amar putusannya sangat-sangat
diluar dugaan kami;
- Setelah
dihadirkannya dalam persidangan oleh majelis hakim tersebut saksi-saksi kunci
dari BPN Karawang selaku institusi yang berwenang atas seluruh masalah
pertanahan, tetap saja putusannya KLIEN kami selaku Pemilik Tanah dan yang
memiliki sertifikat tanah yang telah terdaftar lebih dahulu disuruh mengalah
oleh Majelis Hakim tersebut, kenapa kami bilang seperti itu, sebab SHM No. 46
milik klien kami semula berjumlah 3.890 M2 harus memberikan kepada PT. BCL
seluas 2.890 M2 dan Klien kami disisakan 1.000 M2,
- Disini kami
sangat tidak menyangka pertimbangan dan amar putusan seperti itu, sudah jelas
pihak BPN Karawang menerangkan SHM Klien kami-lah yang benar dan SHGB No. 00825
adalah kesalahan Ajudikasi, kenapa juga dalam Putusannya Majelis Hakim tersebut
KLIEN kami yang harus mengalah dan diperintahkan menyerahkan sebagian besar
tanahnya untuk TERGUGAT, dan ini sangat menciderai hak klien kami selaku
pemegang Sertifikat Hak Milik yang secara hukum adalah alat bukti yang kuat
sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Jo. Pasal 32 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Kami melihat
adanya pertimbangan Majelis hakim yang tidak sesuai dan kurang pertimbangannya
istilah hukumnya “ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD” dalam putusannya tersebut, sehingga
Klien kami mengajukan Permohonan Banding Ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat
melalui PN Karawang pada tanggal 14 Maret 2017, point keberatan kami tersebut
telah kami masukan dalam memori banding;
- Kami melihat
ini adalah perkara serius, bagaimana bisa SHM yang lebih lama dan lebih dahulu
terdaftar harus disuruh mengalah dan mengikhlaskan sebagian tanahnya harus
diserahkan kepada pihak lain, yang secara pembuktian hanya berdasarkan
keterangan saksi-saksi yang hanya bersifat “testimonium de auditu”
dan juga tidak ada bukti formal yaitu berupa surat yang menunjukan kepemilikan
atas tanah klien kami tersebut telah dialihkan kepada mereka, kami sangat yakin
Majelis Hakim pada saat itu paham kalo mereka sedang memeriksa perkara perdata
bukan perkara pidana karena yang harus dikuatkan adalah Pembuktian Formalnya
bukan pembuktian Materiil, namun diperkara ini kami melihat Majelis hakim saat
itu memberikan pertimbangan tidak memprioritaskan bukti formalnya tapi meyakini
kesaksian-kesaksian pihak yang tidak berada pada peristiwa yang mereka berikan
keterangan, hanya mendapatkan kabar berita lagi dari pihak lain atau istilahnya
“katanya-katanya”;
- Dan lebih
parahnya lagi kesaksian-kesaksian itu didengarkan oleh Majelis hakim dan tidak
didukung dengan bukti surat (pembuktian formal), ini menjadi dasar bagi kami mengajukan
upaya hukum banding, semoga Pengadilan Tinggi Jabar nantinya akan memberikan
pertimbangan yang sangat adil bagi Klien kami selaku pemegang hak SHM No. 46
yang telah terdaftar dari tahun 1975 dan itu telah diakui oleh pihak BPN
Karawang dalam persidangan sebelumnya;
-Dan atas hal
tersebut, kami sedang mempersiapkan beberapa upaya-upaya hukum lainnya terhadap
pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini seperti laporan pidana ke POLDA
JABAR dan juga kami akan minta pendapat Komisi Yudisial, sehingga keadilan itu
terlihat di ranah Karawang kita cintai ini. JANGAN SAMPAI YANG DIALAMI OLEH
KLIEN KAMI, JUGA NANTINYA AKAN TERJADI SAMA DENGAN PIHAK-PIHAK LAIN YANG TELAH
MEMILIKI SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH YANG LEBIH DAHULU TERDAFTAR DI BPN
KARAWANG HARUS IKHLAS MENYERAHKANNYA KEPADA PEMEGANG SERTIFIKAT YANG BARU
TERBIT;
Hormat kami,
Kuasa hukum
KLIEN
“FERRYANTO & CO. [Advocates & Counsellors at Law]“
Ttd.
A. Ferryanto Piliang, S.H.
Dan ini adalah Resume Memori Banding.
MEMORI BANDING
Atas Putusan Pengadilan Negeri Karawang
Nomor: 65/Pdt.G/2016/PN.Kwg Tanggal 02
Maret 2017
Judex Factie PN Karawang telah lalai dan kurang
pertimbangannya (ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD) dalam memeriksa dan memutus perkara a
quo, hal itu dapat terlihat dalam pertimbangannya yang tidak berimbang dan
tidak secara utuh memuat Pembuktian Surat (Formal) dan Keterangan Saksi-saksi:
1.
SHM NO. 46 Terbit
pada tahun 1975 lebih dahulu dari SHGB No. 00825 milik TERBANDING;
2.
Kepemilikan
PEMBANDING sudah dikuatkan oleh Saksi-saksi yang diahdirkan langsung oleh Judex
Factie PN Karawang, yaitu Saksi Bunyamin, Saksi Deden Sudrajat dan Saksi Edi
Suwardi;
3.
Almarhum orang
tua PEMBANDING yaitu Alm. H. Moch. Zein Bin Abdullah benar meninggal Tahun 1983
dibuktikan dengan Fatwa Waris, Surat kematian dari kelurahan dan juga
dimakamkan di Desa Anggadita Kecamatan Klari, serta dikuatkan oleh Saksi H.
Omat, Saksi Wahyudi, Saksi Drs. Mamat Rochmat, Saksi Sarma alias Kampeng;
4. Tukar Guling
tahun 1988 yang dilakukan oleh H. Marta dalam Jawaban TERBANDING di tingkat
pertama adalah bohong sebab H. Moch. Zein bin Abdullah meninggal Tahun 1983;
5. Dalam
Pertimbangan Judex Factie PN Karawang dalam Putusan Hal. 56 alinea terakhir dan
Hal. 57 alinea ke-dua dan Bukti T.9A, yang intinya menerangkan Saksi H. Manta
Bin Nasan mendapatkan Tanah tersebut beli dari H. Marta bin Anen dan Beli juga
dari Ny. ERSIH, berbeda dengan fakta yang dipertimbangkannya pada Putusan Hal.
58 Alinea ke-tujuh dan Bukti T.9 dan Bukti T.9B yang menyatakan Tanah yang
dimiliki oleh Saksi H. Manta Bin Nasan dari Alm. H. Marta bin Anen yang didapat
dari Harta Waris Ibu Onot binti Marsinah semuanya dan juga terdapat dalamnya
tanah yang ditukar guling;
6. Tukar Guling
menurut saksi Sahri dan saksi H. Manta dalam Pertimbangan Putusan Hal. 58
Alinea ke-tujuh, adalah bohong/dusta sebab jika Tukar guling terjadi pada tahun
1970, maka sudah dipastikan Alm. Hj. Napsiah Binti Bandjar dan Alm. H. Moch.
Zein bin Abdullah tidak akan mensertifikatkan tanahnya pada tahun 1975 dengan total
keseluruhannya 3.890 M2 dengan SHM No. 46 tanggal 7 April 1975;
7. Saksi Sahri
menerangkan kalau Ibunya yaitu Onot Binti Marsinah meninggal tahun 1973 adalah
kesaksian yang tidak bersesuaian dengan Surat keterangan Ahli Waris tanggal 15
Agustus 1988 yang dibuat oleh Kepala Desa Gintungkerta Register No.
24/594.4/138/1988 diketahui oleh Camat Klari menerangkan bahwasanya Ibu Onot
Binti Marsinah meninggal tahun 1987;
8. Judex Factie
mengabaikan Saksi-saksi yang sengaja dihadirkannya yaitu dari Kantor Pertanahan
BPN Kab. Karawang yaitu Saksi Bunyamin, Saksi Deden Sudrajat dan Saksi Edi
Suwardi, Judex Factie melandasinya dengan kalimat “guna lebih jelas dan
terangnya perkara ini” [Vide Putusan Hal. 57 Alinea ke-lima];
9. Judex Factie PN
Karawang mengabaikan keterangan saksi-saksi PEMBANDING secara utuh dan lengkap
yaitu Wahyudi, H. Omat, Drs. Mamat Rochmat, Sarma alias Kampeng;
10 Judex Factie
sangat dangkal mempertimbangkan Tukar Guling terhadap tanah yang sudah
bersertifikat tanpa ada bukti formalnya (Bukti Surat), dan hanya
mempertimbangkan melalui saksi-saksi yang bersifat testimonium de auditu;
11. Judex Factie
tidak konsisten memberikan pertimbangan hukum dan juga tidak lengkap mengungkap
seluruh hasil fakta persidangan, terkait dengan SHM No. 46/1975 LEBIH DAHULU
TERDAFTAR SECARA SAH dan diakui oleh Saksi Kantor Pertanahan BPN Kab.
Karawang, dan dikalahkan dengan SHGB no. 00825 yang baru muncul akibat
ajudikasi yang sudah dijelaskan oleh Saksi tersebut terdapat kesalahan, karena
dalam ajudikasi tidak terdapat warkah tanah yang lengkap dan benar;
14. Penerapan
Ketentuan Pasal 32 PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, tidak tepat
diterapkan dalam Perkara a quo, sebab Tanah SHM No. 46/1975 tidak terlantar dan
digarap dan juga Pada saat pendaftaran Tanah SHGB No. 00825 tidak pernah
menghadirkan PEMABNDING, sebab secara AJB No. 443/1988 TERBANDING dan Saksi H.
Manta sudah tahu tanahnya berbatasan sebelah utaranya adalah Tanah Milik H.
Napsiah yaitu SHM No. 46, disini terlihat itikad tidak baik dalam
pendaftaran tanah yang dilakukan oleh TERBANDING melalui Saksi H. Manta dan
itu sudah diakui oleh Saksi-saksi dari BPN Kab. Karawang dalam persidangan
dibawah sumpah;
15. Putusan judex
Factie PN Karawang patut secara hukum dibatalkan karena Kurang pertimbangan,
lalai dan salah menerapkan hukum dan tidak berimbang mengutip kesaksian dan
bukti para pihak yang berperkara (Onvoldoende
Gemotiveerd) sebagaimana Yurisprudesi Mahkamah Agung RI No. 4434K/Sip/1986,
No. 492 K/Sip/1970, No. 638 K/Sip/1969, dan No. 492K/SIP/1970.
Hormat
kami,
PEMBANDING
0Komentar