Karawang-.Sebelumnya dikabarkan adanya suara pengamat pendidikan Karawang yang meminta agar UPTD Pendidikan Kecamatan dan lembaga lain yang tidak berbadan hukum di Disdokpora segera dibubarkan.Pasalnya demi pengiritan biaya operasional selain lembaga forum UPTD,Penilik dan Kelompok kerja Pengawas dan Kepala sekolah tidak berbadan hukum.(28/8).


Pemberitaan tersebut mendapatkan respon cepat dari beberapa anggota dewan Karawang,mereka sependapat bahwa perubahan STOK wajib diwujudkan karena banyak hal menjadi pertimbangan dan kajian,termasuk harusnya dibubarkan lembaga tak resmi yang berada di lingkungan Disdikpora Kabupaten Karawang karena kalau dibiarkan sama dengan pembiaran dan melawan hukum.

Fajar salah satu anggota Komisi A DPRD Karawang merespon kabar itu dengan menyebutkan, bahwa semua penyelenggara pendidikan harus berbadan hukum tanpa dalih apapun karena menyangkut publik dan pertanggujawaban dalam segala aspeknya.

Karena hadirnya PAUD-SD-SLTP/A sampai PT juga semua jelas berbadan hukum,tambanya.

Karena sangat jelasnya pula tujuannya agar terkendali dan ada kepastian hukum,tegasnya.

Masa sih guru untuk melanjutkan pendidikan atau sekolah lagi saja harus mendapatkan izin BKD,masa dengan mendirikan forum atau kelompok kerja yang turut dalam proses tanpa badan hukum yang jelas,pungkasnya.

Editor: Farida