Jakarta, - Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Surya Wahyudi, melaporkan Ketua Fraksi Partai NasDem DPR, Victor Laiskodat, ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia atas pernyataan politisi asal NTT itu dalam suatu acara di Kupang, NTT.

"Kami melaporkan apa yang disampaikan Victor Laiskodat di acara deklarasi calon bupati di Tarus, Kabupaten Kupang, pada 1 Agustus 2017," kata Wahyudi, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, materi pidato politisi itu yang dia laporkan ke polisi berisi ujaran kebencian yang berpotensi memicu konflik politik dan konflik di masyarakat. 


Selain itu, sejumlah kalimat dalam pidato Laiskodat juga dinilai telah menodai agama serta mencemarkan nama baik sejumlah partai politik.

"Materinya berisi ujaran kebencian yang bisa mengganggu harmoni persatuan dan kesatuan serta konflik di masyarakat," katanya.

Laporan Wahyudi terdaftar dengan nomor LP/775/VIII/Bareskrim tertanggal 4 Agustus 2017. 

Laiskodat dilaporkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik atau penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, pelanggaran dalam hal penyampaian pendapat di muka umum.

Dalam laporannya, Surya juga menyerahkan bukti berupa video rekaman pidato Laiskodat ke polisi.

Dalam potongan video selama satu menit yang beredar di kalangan wartawan, diketahui dia menyebut Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) berada di belakang kelompok ekstremis Islam, kelompok yang akan membentuk negara khilafah.

Sumber : Antara