KARAWANG-.Ramai di lapangan kaitan Kabar isu Pilkades Musyawarah Desa Cilewo hingga berbuntut munculnya tokoh yang siap pimpin Desa Cilewo, berbanding terbalik dengan kebijakan Pemkab. Pasalnya, meskipun status Kades sudah terpidana inkrah hasil Keputusan Pengadilan Tipikor, namun Bupati masih belum menerbitkan SK Pemberhentian Kades Komarudin dan pengangkatan Penjabat Sementara (PJS) baru dari PNS.(25/09).

Tahun Ini Karawang Gelar Pilkades Serentak
Kasie Pemerintahan Kecamatan Telagasari, H Ayi Hidayat mengatakan,status Kades Cilewo sudah inkrah jadi terpidana.Sejak saat itu,pihak BPD setempat sudah mengajukan SK Pemberhentian Kades dan merekomendaskikan Pjs dari Kalangan PNS untuk diteruskan ke Kecamatan dan DPMPD.Karena SK Pemberhentian dan SK Pengangkatan Pjs hanya satu lembar saja, bahkan nama yang di usulkan adalah Kartawi staf Pol PP Kecamatan, namun kemungkinan surat ajuan SK tersebut belum ditandtangani Bupati dari DPMD karena kesibukannya ibadah haji dan rentetan HUT Karawang, hingga saat ini status Kades Komarudin masih belum diberhentikan, karena SK nya belum ada.Dan roda pemerintahan masih dikendalikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang tidak lain adalab Sekdesnya. Artinya sebut Ayi, jangankan bicara Pilkades, SK Pemberhentian dan pengangkatan PJs saja belum ada." Sk sudah diajukan, namun belum ditandatangani Bupati, artinya ya sampai sekarang belum ada pmberhentian dan pengangkatan Pjs ," Ungkapnya.

Pewarta: Ruri
Editor: Farida