KARAWANG-.Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT. Jatisari Lestari Makmur (JLM) palsu atau tidak itu bukan urusan saya.Kalau terbukti palsunya makin jelas dan lain ceritanya tetapi ini jelas bisa menjadi masalah baru lagi. Adanya penyalahgunaan pemanfaatan zona saja sudah merupakan pelanggaran yang luar biasa,cap Asep Agustian via teleponnya.(26/10).

Saya atau anda adalah orang Karawang pasti peduli untuk kemajuan pembangun Karawang namun kalau hanya membuat orang Karawang sendiri susah dan dimanfaatkan oknum-oknum,apakah kita harus diam saja,ga dong,ucapnya lagi.

Saat disela Pelita Karawang,jangan ngambek dong ah.

Askun sebutan lain dari Asep Agustian menjawab,Ini Karawang ,saya atau  anda bukan banci pastinya maka wajib membongkar dibalik persitiwa ini.

Kemudian katanya,lokasi tersebut merupakan zona hijau atau zona lahan ketahanan pangan artinya bukan untuk di bangun pabrik segala dan untuk zona industri sudah ada zonasinya malah ada kawasan industri.Publik juga sudah tahu  dalam Perda RTRW No. 2 Tahun 2013,artinya tidak boleh mendirikan pabrik di luar kawasan industri atau zonasinya.

Tidak ada kata lain apalagi damai-damaian,sebut dia,pokoknya Pemkab Karawang melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP wajib membongkar bangunan PT. JLM,pinta Askun 

Belum lagi beredar kabar,sambungnya,diduga ada 2 (dua) oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang yang terlibat membantu proses perizinan PT. JLM.Kalau kabar itu benar adanya.Ini sudah sangat keterlaluan.Saya meminta agar Ketua DPRD Karawang untuk segera memanggil dan meminta keterangan 2 (dua) anggotanya itu. Anggota Dewan itu dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan hak - hak rakyat bukan malah membuat susah rakyat dong,ejek Askun.

Coba kita bayangkan,kalau sampai lahan teknis seperti sawah habis. Secara otomatis ketahanan pangan kita akan berkurang, mau makan apa kita, mau makan kertas,cetus Agus

Saya pula meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Karawang jangan hanya bisa geram akan permasalah ini. Lakukan tindakan nyata dengan mendatangi lokasinya bersama Pol PP. Bongkar tuh bangunan.Kalau pun benar surat IMBnya palsu.Segeralah DPMPTSP Karawang selaku pihak yang dirugikan jangan diam saja. Laporkan ke polisi karena ini persoalan nama baik lembaga dan merugikan kas daerah,pungkas Askun.

Sementara Kasat Pol PP Karawang saat dikonpirmasi langkahnya tentang kasus yang terjadi di Jatisari,Asip Suhendar menyebutnya akan segera ditindaklanjutinya.Hari ini rapat kang dengan Asda I,nanti hasilnya seperti apa dikabari,jelas singkat dari Kasat Pol PP Karawang.