KARAWANG. - Pemerhati Masalah Sosial, Politik dan Pemerintah Kabupaten Karawang, Syamsuri, mengatakan, sudah menjadi pengetahuan bersama bahwa air adalah kebutuhan yang sangat penting dan vital bagi kehidupan manusia, khususunya warga Karawang, diantaranya adalah untuk kebutuhan air minum, cuci dan kakus. 



Air minum yang merupakan  kebutuhan utama warga Karawang, disamping menggunakan air artesis (air bawah tanah) selama ini juga disupply atau dilayani oleh PDAM Tirta Tarum Karawang yang merupakan Perusahaan Daerah milik Pemerintah kabupaten  Karawang. Semantara itu PDAM Karawang sendiri dibentuk oleh Pemerintah Daerah Karawang berdasarkan Peraturan Daerah Karawang yang tentunya telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kab. Karawang.


PDAM Karawang sebagai sebuah Perusahaan Daerah yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, bertujuan selain untuk memenuhi kebutuhan air minum, mandi, kakus dan kebutuhan lainnya bagi warga Karawang, tentunya juga diharapkan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana kontribusinya ini dapat digunakan untuk keperluan pembangunan lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat Karawang.


Sebagai sebuah Perusahaan yang berorientasi pada pelayanan umum dan juga keuntungan atau profit tentunya, sudah barang tentu PDAM Karawang harus diisi dan dikelola oleh orang-orang yang professional dan memiliki kompetensi dibidangnya, Bupati Karawang yang saat itu dijabat oleh Bapak Ade Swara sebagai Owner PDAM Karawang (Perusahaan Daerah) tentunya telah melakukan upaya dan ikhtiar yang baik dengan melakukan fit and propertest untuk mendapatkan pemimpin atau Direktur Utama yang sesuai dengan kebutuhan dan mampu memimpin PDAM Karawang menjadi lebih baik kedepan sejak tahun 2011 yang lalu, dengan terpilihnya "Ir. Yogi Patriana Alsyah" pada bulan Juni 2011, sebagai Direktur Utama menggantikan Direktur Utama yang lama yang telah memasuki masa pensiun, walaupun sejatinya Bupati memiliki hak prerogative dengan menunjuk langsung jajaran Direksi dan juga Dewan Pengawas di PDAM Karawang, sebagaimana diatur dalam pasal 63 Perda nomor 6 Tahun 2010 yaitu Bupati melalui Rapat Umum Perusahaan Daerah mempunyai wewenang memutuskan, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah. Yang saat ini tentunya kewenangan itu ada pada Bupati sekarang yaitu, Ibu dr. Cellica Nurahdiana yang tentunya akan memilih siapa yang lebih layak dan dianggap mampu untuk melanjutkan Kepemimpinan PDAM Karawang kedepan, berdasarkan kinerja dan capaian yang telah dilakukan oleh Direksi hari ini.


" Hasil Kinerja PDAM Tirta Tarum Karawang "


PDAM Karawang sejak bulan Juni tahun 2011 dibawah kepemimpinan Direktur Utama Ir. Yogi Patriana Alsyah yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Teknik PDAM Kota Tangerang, hingga hari ini telah menunjukkan kinerja yang cukup baik dan terlihat adanya peningkatan dan perbaikan diberbagai sisi, baik diinternal management PDAM Karawang sendiri maupun dari sisi Pelayanan kepada masyarakat, hal ini dapat dilihat dari hasil audit keuangan dan kinerja PDAM Karawang tahun 2011 hingga tahun 2016 yang dilakukan oleh BPKP.


Adapun ukuran yang digunakan dalam  memberikan penilaian terhadap Baik atau Sehat tidaknya Kinerja PDAM Karawang adalah berdasarkan penilaian atau aspek yang diaudit oleh BPKP, antara lain :


1. Aspek Keuangan

2. Aspek Kinerja

3. Indikator lainnya, yang terdiri dari :


a. NWR & Cakupan pelayanan

b. Penarikan Dana Pusat melalui APBN

c.  Peningkatan Kompetensi Pegawai

d.  Peningkatan Pelayanan Pelanggan


" Hasil Audit Keuangan Dan Kinerja PDAM Tahun 2011 – 2016 "


Berdasarkan hasil Audit Kinerja dan Keuangan PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang tahun 2011 s/d 2016 dapat digambarkan sebagai berikut:


1. Audit Keuangan

Hasil audit keuangan PDAM Karawang  mengalami  Peningkatan  mulai tahun 2012 dari sebelumnya mendapatkan  penilaian WDP (Wajar Dengan Pengecualian) pada tahun 2011 menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) pada tahun tahun 2012 hingga tahun 2016.


2 . Audit Kinerja

Pencapaian Kinerja PDAM mengacu kepada Kepmendagri Nomor 47 tahun 1999, adapun klasifikasi penilaian tingkat keberhasilan/Kinerja PDAM tersebut digolongkan sebagai berikut:


1. > 75         (Baik Sekali)

2. > 60 – 75 (Baik)

3. > 45 – 60 (Cukup)

4. > 30 – 45 (Kurang)

5. ≤ 30          (Tidak Baik)


Sehingga Audit Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang Tahun 2011 s/d 2016 secara umum mengalami fluktuasi nilai pertumbuhan meliputi aspek Administrasi, Operasional dan Keuangan. Dan dari hasil penilaian kinerja, PDAM karawang mencapai angka diatas 60 nilai kinerja, bahkan ditahun 2015 PDAM Karawang berhasil mencapai angka 61,99 nilai kinerja atau dengan kata lain bahwa Kinerja PDAM Karawang dinilai BAIK .


Sedangkan Indikator Pengukuran tingkat kesehatan PDAM ditetapkan dengan ukuran yang dibuat oleh Badan Pedukung Pengembangan Sitem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) dengan nilai dan kelompak kriteria sebagai berikut :

1. > 2,8          (Sehat)

2. > 2,2 – 2,8 (Kurang Sehat)

3. ≤ 2,2           (Sakit)


Sedangkan hasil Audit Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang dengan parameter tingkat kesehatan dari mulai tahun 2011, PDAM Karawang mendapatkan Nilai diatas 3, bahkan ditahun 2015, berhasil mendapatkan nilai 3,61, atau dengan kata lain bahwa PDAM Karawang masuk dalam kriteria SEHAT.


Dengan demikian dari Hasil Audit Kinerja PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang Tahun 2011 s/d 2016 dapat disimpulkan secara keseluruhan PDAM Karawang masuk dalam katagori *BAIK dan SEHAT* dengan *Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)*.


3 .  Indikator Lainnya

       1.  NRW & Cakupan Pelayanan

Dari Capaian Kinerja sebagaimana tersebut diatas juga dapat dilihat indikator lainnya yaitu dari penurunan tingkat kehilangan air (NRW), Cakupan Pelayanan dan jumlah Sambungan Rumah adalah :


1. Tingkat Kehilangan Air dari sejak tahun 2011 mengalami penurunan yang cukup signifikan, dari 36,99 turun menjadi 25,24 pada tahun 2016. Atau mengalami penurunan sebanyak 11,85% .

2. Cakupan Pelayanan dari sejak 2011 – 2016 mengalami kenaikan yang cukup baik dari 18.93 pada tahun 2011 menjadi 22.85 pada tahun 2016 sedangkan,

3. Sambungan Rumah (SR) juga mengalami kanaikan yang cukup memuaskan, dari 50.809 sambunganRumah pada tahun 2011 menjadi 70.413 Sambungan Rumah atau mengalami kenaikan sebesar 3,92%.


2 .  Penarikan Dana Pusat Melalui APBN*

Prestasi lainnya selama memimpin PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang dari tahun 2011 s/d 2016, PDAM Karawang mampu melakukan penambahan Asset (Investasi) sebesar *Rp. 47.211.119.000,-* (Empat Puluh Tujuh Milyar Dua Ratus Sebelas Juta Seratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) dengan 11 projek SPAM (Sambungan Pipa Air Minum). Dimana SPAM IKK Majalaya dengan WTP 20 Ltr/det dan SPAM IKK Karwang Timur dengan WTP 20 Ltr/det, saat ini masih dalam tahap pembangunan.


3. Peningkatan Kompentensi Pegawai


Pegawai adalah asset perusahaan, sehingga perusahaan wajib melakukan peningkatan kompentensi pegawai demi menunjang produktifitas dan kinerja pegawai, berikut ini daftar jumlah pegawai yang mengikuti diklat sebagai bentuk komitmen management dalam peningkatan kompetensinya:


2011        :    Nol

2012        :   18 Orang

2013        :   37 Orang

2014        : 133 Orang

2015        : 115 Orang

2016        :   28 Orang


Keterangan :

Jumlah Total 431 Orang, dan jika dirata rata per-tahun adalah 72 Orang yang mengikuti diklat. Adapun Diklat tersebut antara lain :

1.Diklat Manajemen  Air Minum

2.Diklat Pengadaan Barang /Jasa

3.Pelatihan Operator

4.Pelatihan Manajemen Proyek

5.Pelatihan penyusunan Finpro



3. Peningkatan Pelayanan Pelanggan


Upaya Peningkatan pelayanan kepada pelanggan terus dilakukan oleh PDAM Tirta Tarum, salah satu diantara kebijakan Direktur Utama adalah membuka kerjasama dengan beberapa Bank dan  bentuk Paymen point lainnya sehingga pelanggan dapat memilih dalam melakukan pembayaran, diantaranya :

a. Kantor Pos Terdekat

b. Bank BTN

c. Bank BJB

d. Bank BJBS

e. Alfa Mart

f. Indomart

g. Bank BNI


*Prosedur Pengangkatan Kembali Direksi PDAM Karawang* 


a. Pengangkatan Kembali Direksi (Direktur Utama)


Pengangkatan kembali direksi diatur pada pasal 13 (4) & (5) Perda Nomor 6 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 2 tahun 2007 pasal 5 (4) & (5) :


1. Pasal 13 (Ayat 4) Masa jabatan Direksi selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;


2. Pasal 13 (Ayat 5) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan apabila Direksi terbukti mampu meningkatkan pelayanan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat setiap tahunnya.

b. Mekanisme Pengangkatan Kembali


Diatur dalam pasal 63 Perda nomor 6 Tahun 2010 yaitu Bupati melalui Rapat Umum Perusahaan Daerah Mempunyai wewenang memutuskan pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah.

Rencana Investasi dan Tantangan PDAM Kedepan


Melihat begitu besarnya jumlah penduduk Karawang akan kebutuhan air bersih dan begitu besarnya peluang PDAM Karawang untuk memberikan layanan Air bersih kepada masyarakat Karawang, tentunya ini menjadi peluang sekaligus tantangan tersendiri bagi PDAM Karawang, khususnya jajaran Direksi PDAM Karawang dalam melihat peluang dan tantangan ini.


Namun peluang dan tantangan ini hanya dapat ditangkap dan dihadapi dengan baik oleh PDAM jika mendapat dukungan dana Investasi yang cukup memadai untuk menambah jaringan Pipa Induk dan juga penambahan pompa water treatmen untuk memenuhi permintaan pelanggan baru dan juga kebutuhan air dari pelanggan yang terus bertambah. Disini dibutuhkan dana investasi tambahan baik melalui dana APBD Karawang sendiri maupun investasi dari pihak ketiga (swasta).


Untuk menghadapi peluang dan tantangan ini dibutuhkan jajaran Direksi yang kompak dan solid serta memiliki kompetensi dan kemampuan yang mumpuni dalam membangun PDAM Karawang kedepan, karena dengan kekompakan dan soliditas yang utuh dijajaran Direksi ini, PDAM Karawang dapat menghadapi tantangan dan peluang ini dengan baik dan lancer, disinilah diperlukan kejelian dan objektifitas seorang Bupati dalam memilih jajaran Direksi, khususnya Direktur Utama sebagai Nahkoda PDAM Karawang untuk membangun dan membesarkan PDAM Karawang kedepan tanpa harus merasa tertekan dan tersandera oleh kekuatan dan tekanan politik ataupun tekanan masa manapun yang tentunya hal ini akan membuat Bupati salah dalam memilih dan mengambil kebijakan dalam pemilihan jajaran Direksi PDAM Karawang kedepan. Akhirnya Direktur Utama (Nahkoda) PDAM Karawang kedepan akan menentukan masa depan PDAM Karawang yang akan berdampak kepada pelayanan air kepada masyarakat Kabupaten Karawang. Semuanya ada ditangan Bupati Karawang selaku Owner (Pemilik) PDAM Karawang sebagai amanah Perda dan aturan yang ada. 


Penulis : oca