Karawang-.Salah satu media online telah menuliskan "DPC PPP Kabupaten Karawang dari kubu Djan Faridz, resmi mendaftar sebagai peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum,  Senin ,(16/10/2017), malam.Pendaftaran dipimpin oleh Sekretaris DPC PPP Karawang Johan Rosadi bersama jajaran pengurus harian DPC".

Selanjutnya dalam tulisan media tersebut disebutkan,Ketua DPC PPP, H Asep Dasuki, mengatakan, pendaftaran partai yang dipimpinnya didasari dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.


Didalamnya dijelaskan ada hak bagi kubu partai politik yang berselisih untuk mendaftar.

“UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 184, bahwa partai politik yang berselisih dua kubu berhak untuk mendaftar. Berdasarkan perjalanan sengketa PPP saat ini masih dalam status quo.  Saat ini kasasi sedang berjalan di MA,”ujar Asep Dasuki.

Menurutnya, untuk penentuan kubu mana yang akan disahkan oleh KPU nantinya diputuskan pada April 2018 mendatang. Bahkan terdapat ruang (jadwal)  bagi partai politik yang berselisih dalam jadwal pemilu di KPU yakni pada 17 Febuari 2018.

Lebih lanjut dia menyampaikan, putusan MA RI Nomor 504/K/TUN/2015 tanggal 20 oktober 2015, telah memutuskan mencabut Keputusan Menkumham Nomor M.HH-07.AH. 11.01 tahun 2014, maka SK muktamar Surabaya tidak sah.

Kemudian, tambah Asep, SK Muktamar Pondok Gede Nomor M. HH-05.AH.11.01 dinilai sebagai produk hukum tidak sah/cacat hukum dan saat ini dalam proses kasasi MA.

“Dengan begitu maka KPU belum berhak memutuskan untuk menggunakan SK Kemenkumham tahun 2016, karena tetap harus menunggu putusan akhir dari Kasasi MA,” tandasnya.


Proses pendaftaran DPC PPP dilakukan setelah terlebih dahulu rapat bersama KPUD Karawang dan Panwaslu Kabupaten Karawang, untuk menyampaikan argumentasi hukum yang menjadi dasar mereka mendaftar.

“Alhamdulillah berkas PPP diterima dan kami DPC PPP Karawang mengucapkan terimakasih baik pada KPU maupun kader serta simpatisan,” pungkasnya.

Kemudian atas pemberitaan tersebut diatas,saat ini menjadi pertanyaan sejumlah pihak di Kabupaten Karawang termasuk pihak KPUD setempat.Karena antara pengumuman yang dikeluarkan pihaknya sangat berbeda dengan isi pemberitaan yang ramai dibincangkan.
Saat dikonpirmasi atas isi berita yang beredar,Rieza Affiat Ketua KPUD Karawang membantah keras,bahkan dia menyebutnya merasa kaget karena belum pernah sua dengan jurnalis sebagai penulis dari media online bersangkutan ataupun merasa dikonpirmasi sebelumnya,ungkap dia.(18/10).

Ketua KPUD Karawanng juga sampaikan sampai dengan jam 24.01 WIB ,ditanggal 18-10-2017,benar pihak kami sudah mengumumkan ada 15 Parpol yang dinyatakan lulus persyaratan sebagai peserta Pileg 2019 namun ada satu partai terdelet yakni Partai Idaman besutan H Rhoma Irama,untuk di Karawang berkantor di daerah Cikampek,jelas Reiza.

Adapun KPUD Karawang menyatakan ke 15 parpol pendaftar dan lolos sebagai peserta Pileg atau pemilu 2019 sebagai berikut:

1 Berkarya
2.PBB
3.PDIP
4.Garuda
5.Golkar
6.PKS
7.PKB
8.NASDEM
9.PPP(Kubu Romy)
10.PSI
11.Perindo
12.Gerindra
13.Hanura
14.PAN
15.Demokrat.



Masih kata Ketua KPUD Karawang,yang kami maksudkan dan nyatakan PPP sebagai pendaftar resmi dan lulus adalah PPP kudu Romy dengan Ketua DPC PPP karawang Hj Lina Sugiharti dengan Sekertaris H Dedi Rustandi.

Adanya pengakuan bahwa pihak PPP Kudu Dyan Fariz melalui Ketua DPC PPP Karawang H Asep Dasuki sebagiamana dijelaskan dalam tulisan disalah satu media online,saya tidak bertanggungjawab dan sangat kurang tepat karena pihak kami tidak merasa mereka mendaftar juga tidak ada berkas-berkas seperti layaknya parpol lain yang mendaftar ke KPUD dan tak merasa pula dikopirmasi awak media bersangkutan,beber Ketua KPUD Karawang.



Lebih jelasnya silakan tanya pihak Asep Dasuki,apakah benar pihaknya sudah mendaftar ke KPUD Karawang,kalau mereka kekeuh saja,mangga pintai saja bukti pendaftaran sebagaimana parpol yang lulus menerima keterangan dari pihak pantia pendaftaran peserta Pemilu 2019 (bukti dari KPUD) ,tukasnnya.

Masih ditempat yang sama,Asep Komisioner KPUD Karawang saat dikonpirmasi beredarnya PPP Kubu Asep Dasuki resmi menjadi salah satu peserta Pemilu 2019 di Karawang,dia juga turut membantahnya.Kehadiaran orang-orang pak Asep Dasuki ke KPUD itu sebatas silahturhami saja bukan mendaftar,sebutnya.

Bahkan dia tandaskan,"Mereka tidak mendaftar karena pihak kami di KPUD Karawang tidak melakukakan proses penelitian berkas sesuai regulasi verifikasi parpol ,ada pun kehadiran pihaknya beberapa waktu yang lalu adalah hanya bersifat silaturhmi,pungkas dia.