Karawang. - Kabar penghapusan priodesasi atau Kepsek berlanjut tanpa kembali menjadi guru sampai masa pensiun, di tepis langsung Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora), pasalnya, dalam pengesahan UU Penyelenggaraan Sistem Pendidikan yang terbit Juni tahun ini, tidak ada satu klausulpun yang menyatakan jabatan Kepsek berlanjut hingga pensiun tanpa priodesasi.

Disela - sela menghadiri kegiatan Konferensi Cabang (Konfercab) PGRI Telagasari, Dadan Sugardan mengatakan, banyak pertanyaan kepadanya soal Kepsek bagaimana pengaturan priodesasinya setelah UU di syahkan, Ia katakan bahwa dalam numenklatur yang ada, tidak disebutkan sampai usia Pensiun, dengan kata lain, priodesasi masih berlaku. Di Karawang ini sebenarnha sudah tertuang dalam Perda Nomor 8 tahun 2009 yang melingkupi penambahan jabatan yang ke 3, artinya, meskipin priodesasi setelah 8 tahun menjabat Kepsek, dalam Perda disebut bisa berlanjut di jabatan ke 3 selama 4 tahun kedepan, dengan syarat itu bisa diberlakukan kalau Perdanya itu ditindaklanjuti melalui Perbup , persoalannya sebut Dadan, di Karawang ini belum ada Perbupnya karena sampai saat ini masih bolak- balik di Bagian Hukum." Priodesasi tetap berlaku, Kepsek tetap bisa menjabat di jabatan ke 3 sebagaimana Perda, tapi kita belum ada Perbupnya sampai saat ini," ujarnya.

Karenanya, sambung Dadan melanjutkan, bulan Oktober ini, dirinya bersama Kabid sedang berupaya agar Perbup yang mengatur priodesasi ini keluar bulan ini juga, itu penting agar jika ada Kepsek di dua priode berprestasi, ada payung hukumnya bisa melanjutkan jabatannya 4 tahun lagi di jabatan ke tiga, itupun sesudah melalui tahapan penilaian dari tim. Hal ini sudah diberlakukan di beberapa Kabupaten/kota lainya seperti Purwakarta dan Sukabumi, sementara di Karawang baru akan, karena masih menunggu payung hukumnya." Kita perlu payung hukum Kepsek berprestasi lanjut lagi di jabatan ke 3, insya Allah kita sedang upaya Oktober ini Perbupnya dikeluarkan," Katanya.

Lebih jauh Dadan menambahkan, jabatan ke 3 ini tidak didapat secara instan, karena harus melalui tahapan tim penilai yang nantinya di SK kan oleh Kepala Dinas. Adapun yang dinilainya sebut Dadan, adalah Komperhensif sebagaimana pemenuhan dan kesempurnaan 8 standar pendidikan, bisa saja yang cakap tidak lolos karena kurang memenuhi salah satu dari 8 standar itu, jadi ini nanti menjadi tugas tim yang akan dibentuknya. Jauh dari hal itu yang perlu di ingatkan adalah, jabatan ke 3 ini nanti direkomendasikan oleh UPTD setempat, bisa satu bahkan dua orang tergantung kebutuhan, tapi Dinas akan menempatkan Kepsek di jabatan ke 3 ini di sekolah dengan tipe yang rendah, bukan di SD- SD Favorit. Ini akan diberlakukan pada semua Kepsek SD dan SMP, kecuali SMA/SMK yang wewenangnya dari Provinsi. " Penempatan jabatan Kepsek ke 3 ini nanti disekolah yang lebih rendah tipenya, karena sesudah berprestasi harus bisa membenahi lagi yang terkecil," pungkasnya.

Ade Sukardi, Spd, Pengawas UPTD Pendidikan Kecamatan Telagasari mengatakan, sistem penilaian Kepsek dianggap berprestasi dan layak atau tidaknya melanjutkan di jabatan ke 3, bisa melibatkan Para Pengawas lagi sebagai tim penilai yang selama ini berpengalaman menjadi Asesor, karena penilaian melalui SKP dan 8 standar itu sudah rutin jadi bagian garapan para pengawas, disamping juga instansi lainnya. " Kalau Pengawas kembali ditunjuk jadi tim penilai kelayakan Kepsek menyambung jabatan ke 3, kita siap- siap saja," Ujarnya.


Berikut Alur Priodesasi dan Jabatan ke 3 Kepsek :
Jabatan Kepsek 4 Tahun - Perpanjangan SK 8 Tahun (2 Priode) 

PRIODESASI (Kembali Jadi Guru) - Bertambah 4 Tahun jabatan Jika sukses Berprestasi (8 Standar) - Penempatan di Sekolah Tipe rendah dari Jabatan ke 1 dan 2.

Penulis : Ruri
Editor : AS