Karawang-.Saat ini pihak kami persiapan menjalankan keputusan MK yang mengharuskan setiap parpol peserta pemilu tahun 2014 dan parpol pendatang baru untuk di verifikasi faktual ,demikian jelaskan Ketua KPUD Karawang.(25/1).

Parpol lama berjumlah 11 di tambah partai baru yakni Perindo,Berkarya, dan PSI.Garudra dan Idaman.

Vertifikasi faktual tersebut dilakukan selama 3 hari sejak tanggal 30 Januari sampai dengan 1 Februari 2018,hal tersebut "untuk parpol peserta pemilu 2014 pasca keputusan MK",jelas Reiza Affiat di Karawang.

Dan jelang hal tersebut kami sore ini akan mengadakan rapat dengan semua parpol calon peserta pemilu untuk 2019,tukas Reza.