Jakarta -Pemerintah resmi menerbitkan PP tentang Kenaikan Dana Parpol. PP tersebut menyetujui tentang kenaikan dana parpol menjadi Rp 1.000 per perolehan suara di pemilu.

PP nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 4 Januari 2018, dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 5 Januari 2018.



Dalam PP tersebut kenaikan dana parpol itu diberikan untuk pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat. Selain itu, bantuan dana parpol diberikan untuk biaya operasional sekretariat parpol.

Jika sebelumnya dana bantuan keuangan kepada parpol tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR Rp 108 kini menjadi Rp 1.000 per suara sah. Kemudian untuk tingkat DPRD dan pemerintah kota/kabupaten menjadi Rp 1.500 per suara sah. 


Saat ini total dana yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp 13,5 miliar dalam setahun untuk partai-partai peserta Pemilu 2014. Dengan kenaikan itu ada peningkatan sebesar Rp 111 miliar untuk dana bantuan parpol setiap tahunnya.

Sumber:detik.