Karawang. - Ramainya publikasi media tentang dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Kampung Budaya tahun 2013 lalu, membuat Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana pun berkomentar. Kamis (8/2) disela-sela kegiatan pengobatan gratis kerjasama Pemkab Karawang dan PKM Smile FK UKI di Desa Dewisari Kecamatan Rengasdengklok, Bupati Karawang Mengatakan semua PNS Pemkab Karawang saat itu melakukan sesuatu pasti sesuai dengan aturan dan regulasi.

"Itu bukan jaman saya, saya tidak tahu. Yang jelas semua PNS Pemkab Karawang saat itu melakukan sesuatu pasti sesuai aturan dan regulasi. Kalau ada temuan ya buktikan temuan itu, dan itu bukan jaman saya," katanya.

Lanjut Bupati, ia telah berkoordinasi dengan bawahannya yang menurut bawahannya tidak ada permasalahan dengan pembangunan Kampung Budaya tersebut.

"Kalaupun ada permasalahan, tinggal nanti penegak hukum memanggil yang bersangkutan, memeriksa secara detail dengan ijin saya sebagai bupati. Ya silahkan dilihat dan diperiksa, dan saya tidak mau kita menjustifikasi atau memutuskan sebelum ada keputusan dari pihak yang berwenang dengan keputusan sebenar-benarnya," pungkas Cellica.

Seperti diketahui kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Kampung Budaya seluas 6016 meter diduga terjadi mark up. Pemerintah daerah Kabupaten Karawang membeli lahan tersebut pada tahun  2013 sebesar Rp2,5 juta per meter. Padahal harga tersebut sebelumnya hanya Rp 1.2 juta permeternya. Namun setelah dibeli pemerintah harga melonjak hingga 100 persen lebih. Anehnya lagi lahan yang dibeli sejak tahun 2013 hingga saat ini belum tercatat sebagai aset pemda Karawang.