pelitakarawang.com .- Para pengendara mobil pasti tahu dengan tombol bergambar segitiga merah yang terletak pada dasbor. Fitur itu bernama lampu hazard. Jika ditekan, maka seluruh lampu sein mobil akan menyala secara bersamaan.
Namun masih banyak orang yang salah kaprah dengan penggunaannya. Seperti digunakan pada saat hujan deras. Padahal lampu hazard hanya diperkenankan digunakan sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi mobil.
Hal itu juga tertera jelas dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 121 ayat 1. 
"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Lantas apa saja kebiasaan orang di Indonesia yang salah kaprah gunakan lampu hazard?
Hujan mulai mengguyur sebagian wilayah di Indonesia. Ketika hujan deras turun, banyak pengendara mobil menyalakan lampu hazard. Padahal menurut kepolisian, hal itu salah.
Humas Mabes Polri menjelaskan bahwa hazard lamp (lampu darurat) adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol hazard (Bergambar Segitiga Merah) ditekan. 
Lampu Darurat berfungsi sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Hal ini tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan :
"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Maksud dari pernyataan adalah lampu darurat atau lampu kabut. Sedangkan yang dimaksud dengan adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.
Namun untuk menjadi perhatian bagi para pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalah gunakan fungsi dari Lampu Hazard di antaranya sebagai berikut:
Menggunakannya saat hujan
Menggunakan hazard saat hujan hanya membingungkan pengemudi di belakang kendaraan kita karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi karena tertutup oleh lampu hazard. Kamu cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.
Menggunakan saat memberi tanda lurus di persimpangan 
Menggunakan lampu hazard saat bergerak lurus tidak perlu karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti kamu menandakan diri akan bergerak lurus ke depan.
Menggunakan saat berkabut 
Ketika dalam kondisi berkabut, cukup menyalakan fog lamp (lampu kabut) yang berwarna kuning atau lampu utama. Jadi tidak perlu menggunakan lampu hazard.
Menggunakan saat di lorong gelap
Penggunaan saat di lorong gelap tidak perlu karena tidak ada fungsinya, yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.
So, dengan mengetahui informasi yang disebutkan diatas, semoga kamu sebagai pengguna jalan dapat lebih baik dalam mengemudi dan tidak mengikuti kebiasaan yang salah.


Sumber : viva