PELITA KARAWANG . – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mendapatkan laporan adanya transaksi keuangan yang diduga mencurigakan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

"Laporan transaksi keuangan mencurigakan ada 52, itu hanya dari pelapor," kata Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae di kantornya Jakarta Pusat, Rabu, 7 Maret 2018.

Dian menuturkan, dari 52 laporan itu bisa beberapa rekening atau satu rekening, tetapi itu melibatkan uang yang jumlahnya mencapai puluhan miliar.

PPATK juga mendapatkan laporan adanya transaksi tunai yang mencurigakan terkait pesta demokrasi pilkada serentak 2018.

"Hasil kami evaluasi terhadap laporan dari transaksi tunai, ada sekira 1.066 transaksi tunai yang kami anggap cukup perlu diwaspadai," ujarnya.

Tapi, tentunya dari semua transaksi keuangan yang diduga tidak wajar ini, PPATK akan meneliti lebih dalam, apakah ini betul-betul ada transaksi mencurigakan atau tidak. Nantinya, apabila ditemukan ada indikasi transaksi mencurigakan, maka dari PPATK akan melaporkan kepada aparat penegak hukum.

"Saat ini kami sedang melakukan penelitian lebih lanjut dan analisis nanti diserahkan ke aparat penegak hukum," ujarnya.

Tapi, Dian tidak menyebut daerah mana terdapat laporan transaksi keuangan yang diduga mencurigakan soal pilkada serentak di 171 daerah di Indonesia itu.