PELITA KARAWANG. - Meskipun sepi didunia nyata, Alat Peraga Kampanye (APK), ajakan memilih calon tertentu dan mengidentifikasi akun-akunnya, masih ramai berseliweran di media sosial ( Medsos ). 

Kaitan itu, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Lemahabang mengakui kesulitan penertibannya. Hal itu terungkap disela-sela Sosialisasi Pojok Pengawasan Pemilu Partisipatif Pilgub 2018 diaula Kantor Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang.

" Jujur kita akui kesulitan penertiban APK atau ujaran berbau kampanye di Media Sosial, karena itu domain penuh sistemnya ada di Panwas Kabupaten," Kata Divisi Penindakan Panwascam Lemahabang, Ganda Sasmita.


Menurutnya, penertiban APK di Medos tetap bisa dilakukan secara khusus, bisa di catat dan dilaporkan akunnya. Karena, hanya akun-akun resmi yang berafiliasi pada Paslon dan terdaftar di KPU/ Bawaslu saja yang diperbolehkan kampanye medsos pada saatnya, diluar jadwal, akun-akun resmi ini juga akan terus di pantau, karena memiliki tanggungjawab penuh atas status, komentar dan aktivitasnya. " Hanya akun resmi yang terdaftar saja yang dipantau, kewenangannya ada di Panwaskab," Katanya.

Lebih jauh Ia menambahkan, jenis pelanggaran itu ada tiga, yaitu pelanggaran administratif, kode etik dan tindak pidana. Selain semua WNI yang berdomisili diwilayah tertentu yang berhak melaporkannya, juga kelompok atau organisasi yang terdaftar di KPU. Lain halnya semisal LSM atau Ormas yang tidak terdaftar di KPU, tidak berhak melaporkan pelanggaran pemilu kecuali dengan harus melepas status LSM atau Ormasnya dan kemudian melapor atas nama pribadi yang memiliki hak pilih, baru itu diperbolehkan. " Pelanggaran itu bisa dilakukan semua pihak, baik penyelenggara, peserta pemilu maupun pemilik hak pilih sekalipun," Katanya.


Lebih jauh Ganda menambahkan, masyarakat yang memiliki hak pilih juga bisa melaporkam pejabat publik seperti ASN dan Kepala Desa yang terbukti bermain politik. Kedua pejabat ini memang harus netral, tapi masih bisa memiliki hak pilih, karenanya kerawanan pelanggaran itu terbuka lebar, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Itu, sebut Ganda, bisa di laporkan kepada Panwas dan direkomendasikannya ke pimpinan atau atasan pejabat tersebut, seperti Camat, DPMPD hingga Bupati, termasuk BKPSDM, dan yang mengeksekusi sanksinya langsung oleh oleh lembaga atai intansi terkait, karena PNS atau Kades yang berpolitik praktis berkampanye untuk Paslon tertentu, ada konsekwensinya ." Masyarakat di harapkan peka, siapapun PNS dan pejabat semisal Kades berkampanye jelas untuk Paalon tertentu disertai bukti, laporkan segera," Katanya.


Hadir dalam kegiatan sosialisaai tersebut, sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan pemuda, pelajar,  ormas dan ASN disekitaran Kecamatan Lemahabang.