JAKARTA. - Henri Subiakto staf ahli Menteri Kominfo menjelaskan Pemerintah dapat melakukan pemblokiran pada Facebook.

Ia menjelaskan Facebook dapat diblokir apabila keberadaan Facebook terbukti membahayakan penyelenggaran Pemilu dan Pilkada.

"Kalau memang ini membahayakan Indonesia, katakankanlah membahayakan untuk pilkada atau pemilu presiden atau legislatif 2019 atau pilkada 2018 memang ada yang bermain dan membahayakan kita blokir," kata Henri di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/4/2018).

Namun, pemblokiran tersebut tak bisa dilakukan secara terburu-buru.

"Tidak perlu gegabah kita juga harus melihat begitu banyak orang kemanfaatkan fungsi Facebook, untuk ekonomi, e-commrece atau ekonomi digital atau juga untuk iklan dll kan banyak, jadi kita tidak bisa serta merta, kita kaji secara hati-hati," kata

Menanggapi permintaan DPR RI yang meminta agar Facebook ditutup dari Indonesia, ia menyatakan menghargai usulan itu dan mengembalikan alasan penutupan jika telah bersifat urgent.

"Tumbler juga kita tutup, artinya kita berani menutup tapi juga kita tidak gegabah, istilahnya silence within enemy, karena ini kita memang tau ini berbahaya. Kita kaji secara benar pelanggaran UU-nya yang mana pidana harus kita kaitkan dengan pidana, kita tutup," kata Henri.


Sumber : Tribunnews