PELITAKARAWANG.COM-Enam Kepala Desa (Kades) pelanggar Undang-undang Pidana Pemilu hari ini resmi ditetapkan sebagai terpidana oleh Majelis Hakim, Kamis (12/4). Ke enam Kades tersebut Divonis hukuman pidana denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan pidana kurungan oleh majelis hakim. Dalam pertimbangannya, perbuatan keenam Kades sudah meresahkan masyarakat dan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. 

Ketua Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karawang, Syarif Hidayat mengatakan dengan jatuhnya vonis bagi ke enam Kades tersebut telah membuktikan bahwa Panwaslu telah dengan sungguh-sungguh melakukan kewajiban yaitu melaksanakan amanat undang-undang dan peraturan.

“Apa yang terjadi hari ini menjadi bukti bahwa Panwaslu Karawang serius dalam menjalankan tugas, tentang vonis tersebut kita tak bisa berkomentar karena itu jelas wewenang hakim,” kata Syarif kepada awak media,  disela-sela acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Masyarakat yang digelar di Hotel Grand Citra Karawang, Kamis (12/4).

Syarif melanjutkan, ia mengapresiasi putusan tersebut, karena menurutnya memang vonis hakim tersebut telah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

“Memang tuntutan dalam undang-undangnya itu pidana kurungan 1 sampai 6 bulan dan atau denda 600 ribu sampai 6 juta rupiah. Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 188, seperti itu,” jelasnya.

Syarif menambahkan, dengan selesainya permasalahan ini ia berharap tak ada lagi Kades dan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan hal yang sama dengan ke enam Kades tersebut.

“Secara pribadi juga saya ikut prihatin, tapi karena ini terkait kelembagaan, ya bagaimanapun hukum harus ditegakkan,” tegasnya.