PELITAKARAWAG.COM-.Kabar seputar Disdikpora Karawang makin memanas bahkan mencekam saja,hal ini dipicu oleh makin tak jelasnya kelanjutan nasib Calon kepala sekolah (Cakep) dan kepala sekolah (Kasek) lama yang telah berakhir masa jabatannya pertahun 2018.(4/4/2018).

Setelah kabarnya pihak Disdikpora akan mengambil langkah PKKS bagi setiap Kasek lama yang terperiodesasi,kali ini malah muncul pergerakan aktif oleh sejumlah kepala sekolah yang mendatangi kantor Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK),di Jakarta.

Atas peristiwa tersebut dikabarkan Sekretaris Disdikpora Karawang Drs.Nandang Mulyana,mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi kepala sekolah yang berkunjung keluar kota tanpa ijin Disdikpora,khususnya bagi mereka yang pergi menuju kantor Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Ini Sejumlah Kasek yang diduga sudah berkunjung ke kantor Dirjen GTK di Jakarta

Kita tidak persoalkan soal kepergiannya itu, tapi etikanya jika bepergian untuk memperjuangkan nasib eloknya ijin ke atasan lebih dulu, sebut Sekdis Nandang Mulyana.


Menurutnya,batasan ijin yang diberlakukan tersebut lantaran diduga kunjungan kepala sekolah ke Dirjen GTK untuk memperjuangkan nasih dilakukan oleh sejumlah orang kepala sekolah.Marwah pegawai harus dijaga, etika pimpinan dan bawahan juga harus dijagà, kan hirarkinya seperti itu. Apalagi, kami khawatir kepergian kepala sekolah malah akan mengganggu aktivitas  atau proses belajar mengajar (PBM) ,terangnya.

Nandang mengatakan pula bagi kepala sekolah yang akan menjalankan penilaian kinerja kepala sekolah (PKKS) dimintanya tidak khawatir.Tim yang sudah dibentuk oleh Disdikpora Karawang akan melakukan penilaian sesuai aturan berlaku. Kalau hasil PKKS bagus, ya sudah dapat dipastikan terus berlanjut menjadi kepala sekolah, akan tetapi jika hasilnya buruk ya harus lengser dari jabatan kepsek, lagian jabatan itu bukan warisan,ungkapnya.

Namun malam ini diperoleh informasi untuk pelaksanaan PKKS belum bisa dijalankan dalam waktu dekat diakibatkan masih menunggunya Permen yang berkaitan sebagai turunan dari PP Nomor 19 Tahun 2017.

Kemudian  menurut informasi yang terhembuskan dikalangan pejabat Disdikpora,Permen berkaitan PKKS yang ditunggu -tunggu bakal dilauncingkan di Kabupaten Karawang,pada tanggal 9 April mendatang oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Atas informasi bakal kehadiran Menteri Pendidikan Nasional di Karawang pada tanggal 9 April,saat dikonpirmasi sejumlah pihak yang dianggap kompoten belum bisa menjamin kebenarannya karena belum ada tembusan atau informasi resmi dari Jakarta.

Dan sejauh ini,pihak BKPSDM belum memberikan tanggapannya atas kepergian sejumlah kepala sekolah di waktu kerja aktif sebagai PNS.Karena diketahui saat ini di Kabupaten Karawang sudah memberlakukan atau penerapan sistem prinjer print dan program Pare bagi setiap PNS di setiap hari kerja.

Apakah pihak BKPSDM Karawang berani bertindak sesuai aturan dan peraturan yang berlaku misal penerapan PP 53 bagi setiap PNS yang melanggar Disiplin,atau hanya akan berpangku tangan tanpa teguran dan tindakan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang dijalani sejumlah kepala sekolah ke Dirjen GTK,pada hari Senen,2 April 2018.