PELITAKARAWANG.COM - Tiga tahun terakhir, guru Diniyah Taklimiyah Awaliyah (DTA) tidak pernah mendapati peningkatan nominal insentif maupun tambahan kuota dari Pemkab Karawang. 

Bahkan, per satu lembaga DTA yang memiliki 3 - 4 orang guru, hanya dijatah 1 orang saja yang menerima insentif dengan besaran Rp 1,2 juta pertahun.

Dikatakan Ketua Kelompok Kerja Diniyah Taklimiyah (KKDT) Kecamatan Lemahabang, Abu Bakar Sidik, sejak 2015 besaran honor insentif guru DTA dan kuotanya tidak pernah ada perubahan setiap tahunnya. 

Bahkan yang ada berkurang dari tahun 2015 lalu kuotanya. Sebab, rumus yang digunakan Kesra Pemkab Karawang adalah satu guru DTA dengan perbandingan 64 murid yang hanya mendapatkan insentif guru DTA, sehingga dalam satu lembaga DTA dengan murid seratus saja misalnya, tetap hanya mendapat kuota 1 guru saja yang mendapati insentif tahunan itu. Lain halnya dengan tahun 2015, dimana 1 guru berbanding 50, sehingga jumlah guru DTA yang mendapat insentif lebih banyak. 

Rumus itu, sebut Abu,  memang hasil kesepakatan rapat semua forum KKDT di Karawang, namun ada baiknya memang harus ada evaluasi lanjutan, agar guru DTA bisa ditambah kuotanya." 64 murid yang dijatah cuma 1 guru DTA saja yang berhak menerima insentif ini,  memang ada baiknya di evaluasi lagi sih," Katanya.

Abu menambahkan, di Kecamatan Lemahabang, dari 28 DTA, kuota yang diberikan insentifnya hanya 50 guru saja. Angka ini masih kurang, karena jumlah gurunya lebih dari seratus. Memang sebutnya, pengurangan kuota sejak 2015  ini, karena jumlah lembaga DTA ini terus bertambah, apalagi setelah Perda DATA terbit ditahun 2011 lalu, sehingga rumus penerima guru DTA ini sedikit berkurang. Maka wajar, jika ada pemerataan insentif dari Rp 1,2 juta ini untuk guru DTA lainnya yang belum menerima jatah kuota.

Maka satu-satunya upaya agar kedepan bisa menambah kuota dan tambah nominal adalah evaluasi ulang rumusnya. " Harus di evaluasi lagi rumusnya, karena masih banyak sih yang belum kebagian," Katanya.