PELITAKARAWANG.COM - Geliat Politik Pemilihan Legislatif (Pileg) nampaknya bukan saja mendera para aktivis dan akademisi, tetapi juga sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Bursa Calon Anggota Parlemen akan di warnai para pensiunan ASN dan bahkan tidak menutup kemungkinan yang masih aktif bekerja. 

Namun, rambu-rambu ASN terjun ke politik, harus di perhatikan, karena UU dan KPU mengultimatum Caleg dengan latar belakang ASN, TNI/Polri dan Pegawai BUMN/BUMD untuk melepaskan jabatannya, sebelum penetapan.

Komisioner KPUD Divisi SDM Karawang, Adam Bahtiar mengatakan, Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 240 ayat (1) mengenai persyaratan calon pada hurup "k" dinyatakan, bahwa yang daftar caleg harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatut sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) ,anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Direksi, Komisaris, Dewan pengawas dan karyawan BUMN dan BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. 

Maka, Karena amanat UU nya seperti itu, pihaknya dari KPUD  akan laksanakan. Syarat pengunduran diri itu, harus dilayangkan sebelum penetapan. " semua syarat harus dipenuhi sebelum penetapan, mereka harus mundur," Katanya.


Sekretaris BKPSDM Karawang, Abbas Sudrajat mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan berapa ASN di Karawang yang hendak terjun politik dan menjadi Caleg, hanya saja baru mendengar kabar ada tiga orang, dimana dua diantaranya adalah Camat yang akan pensiun, dan satu lagi Dirut RSUD Karawang. 

Memang, sebut Ajat, sebelum nyaleg, seharusnya harus pensiun dan kebetulan yang di isukan mau nyaleg itu nyaleg itu mendekati pensiun, hanya saja sampai saat ini, BKPSDM belum menerima tindaklanjutnya seperti apa.

Karena, yang punya wewenang adalah KPUD untuk penetapan syaratnya. " Belum ada laporan sih, memang isu mah baru ada tiga orang, dua camat dan Dirut RSUD yang memang mau pensiun," Katanya.

Solusi menyikapi ASN yang hendak nyaleg itu, sebut Abbas,  bisa Atas Permintaan Sendiri (APS)  yaitu pengajuan pensiun atas permintaan  sendiri atau pensiun dini. Kecuali kalau ASN nya memang  sudah masuk dan keluar SK pensiunnya sesuai TMT pensiun,  mungkin itu tidak memjadi masalah,  " kalaupun pensiunnya tinggal 2-3 bulan lagi, tapi kalau yang bersangkutan sudah mengajukan APS atau proses pensiun mungkin itu bisa diterima, tapi yang  jelas persyaratan itu yang menentukan diterima tidaknya adalah KPU," Katanya.

Abbas menyebut, peran BKPSDM hanya melayani sebatas kewenangannya saja, kalau yang  mau nyaleg  prosedurnya tetap,  mereka harus melaporkan dan mengajukan permohonan APS, seandainya belum mendapatkan pensiun sesuai TMT nya, atau memberikan keterangan kalau yang bersangkutan sedang dalam  proses pengajuan pensiun. Melihat aturan KPU dalam UU memang,  artinya ASN nyaleg ini sudah pensiun dan menerima pensiun sesuai TMTnya bukan hanya saja sudah mendapatkan SK pensiun, tetapi pensiunnya masih beberapa bulan lagi, " Makanya kita sarankan  pensiun APS bagi yang pensiunnya masih tersisa beberapa bulan lagi, itu bagi yang mau Nyaleg," Katanya.

Disinggung perbedaan Pensiun dengan cara APS dengan reguler pada umumnya, Abbas mengaku, bahwa Bedanya dari sisi kepegawaian saja, yang pensiun APS itu tidak mendapatkan hak kenaikan pangkat pengabdian,  contohnya pensiun 4B kalau normal dapat pangkat pengabdian jadi 4C, tapi  kalau APS/ Permintaan Sendiri/pensiun dini, tidak mendapatkan pangkat pengabdian. 

Terlepas dari hal itu, yang jelas sampai saat ini ke BKPSDM belum ada pengajuan secara resmi berkaitan dengan rencana beberapa ASN maju nyaleg menjadi anggota legislative baru sebatas konfirmasi saja dan berapa jumlahnya juga belum hafal. " Kalau yang APS, gak ada kenaikan pangkat pengabdian, tapi sampai saat ini belum ada tuh yang mengajukan, " Katanya.