PELITAKARAWANG.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan kesiapannya menyelenggarakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2018.

Kesiapan itu disampaikan saat memenuhi undangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Kamis (02/08/2018).

“Kami memaparkan kesiapan BKN untuk pelaksanaan seleksi CPNS 2018 di hadapan Tim Besar Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) di Kementerian PANRB di antaranya Tim Teknis Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan, Pokja Pengamanan Teknologi, Pokja Audit IT dan Quality Assurance (QA) Panselnas," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dilansir situs bkn.go.id.

Pada kesempatan itu, sambung Ridwan, BKN memaparkan kesiapan infrastruktur yang berada di bawah pengelolaan BKN di antaranya Portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) dan sistem Computer Asissted Test (CAT) dalam mendukung rekrutmen CPNS yang obyektif dan akuntabel. 

Berikut beberapa hal baru dan berbeda pada seleksi CPNS 2018 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dirangkum Tribun Timur dari situs resmi BKN, Kemenpan, serta dari berbagai sumber lainnya:

1. Portal SSCN Lebih User Friendly

Ridwan menjelaskan portal SSCN tahun ini bakal lebih user friendly berkat adanya self guided mechanism. "Perlu kami sampaikan bahwa Portal SSCN kini telah diperbaiki menjadi lebih user friendly berkat adanya self guided mechanism yang akan meminimalisasikan kesalahan memilih formasi berdasarkan latar belakang pendidikan. 

2. Formasi dan Pelamar Real Time

Dengan perbaikan ini, kata Ridwan, calon pendaftar juga akan diberikan informasi cepat atau real time. "Calon pendaftar juga akan diberikan informasi real time tentang jumlah pelamar pada formasi tertentu dan K/L/D tertentu," ujarnya.

Dengan kondisi ini, sambung Ridwan, calon pelamar diharapkan akan semakin dimudahkan melakukan pendaftaran saat penerimaan CPNS 2018 telah diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

3. Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Ridwan menambahkan, BKN telah mengantongi 134 titik lokasi untuk kepentingan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan CAT BKN. Namun, dia menekankan, jumlah tersebut masih tentatif dalam arti bisa berubah mengikuti kebutuhan perkembangan yang ada.

4. SKD dan SKB Hanya Melalui CAT BKN

Penerimaan dan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 akan menggunakan mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan seleksi CPNS akan dilakukan secara terpusat atau terintegrasi.

Kedua poin tersebut menjadi topik utama yang dijabarkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka BKN) Iwan Hermanto kepada seluruh jajaran pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah saat menjadi Keynote Speaker dalam perhelatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas Kepegawaian 2018) yang berlangsung di Gedung Indonesia Convention Exhibition (ICE BSD) Tangerang, Rabu (11/07/2018).

Iwan dilansir bkn.go.id menyampaikan bahwa berbeda dengan proses seleksi sebelumnya, mulai tahun ini seluruh pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) hanya akan dilakukan melalui seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT BKN) yang akan diselenggarakan BKN selaku Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). 

Menurutnya bahwa dengan perubahan mekanisme itu seluruh proses seleksi CPNS dipastikan sesuai ekspektasi publik.

5. Alur Pendaftaran Lebih Singkat

Selain perubahan dari proses seleksi, menurut Iwan bahwa pendaftaran CPNS akan dilakukan terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh instansi. 

“Dengan perubahan mekanisme ini, alur pendaftaran CPNS akan lebih singkat sehingga memudahkan pelamar dalam pendaftaran satu pintu,” jelas Iwan.

Berbeda dengan sebelumnya. “Jika pada tahun sebelumnya, pendaftar seleksi CPNS pada sejumlah instansi masih harus membuka dua portal saat akan registrasi, kini proses pendaftaran hanya berfokus pada portal SSCN,” kata Iwan dalam wawancara dengan Tim Humas BKN.

6. Registrasi NIK KTP dan No Kartu Keluarga

Langkah pertama pelamar sebelum mendaftar CPNS sesuai formasi yang akan diumumkan akhir Juli atau awal Agustus 2018. Pertama, calon pelamar harus punya sebuah akun SSCN.

Pembuatan akun dilakukan melalui formulir berikut dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pelamar dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga sesuai dengan Kartu Keluarga.

Peserta yang sudah dapat melakukan registrasi akun kemudian dapat menggunakan akunnya untuk melakukan pendaftaran formasi melalui situs https://sscnregistrasi.bkn.go.id.

Jika terdapat permasalahan dalam hal verifikasi NIK dan KK, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan atau Catatan Sipil di daerah domisili masing. Jadi untuk urusan yang satu ini, pastikan berkas ini tak ada masalah lagi. Salah-salah hal sepele ini bisa mengubur mimpimu jadi ASN.

7. Prioritas Formasi Guru dan Pendidik

Berbeda dengan seleksi CPNS 2017 yang mana hampir tidak ada formasi untuk tenaga pendidik dan kesehatan, di seleksi CPNS 2018 nanti, guru dan tenaga kesehatan justru mendapat prioritas.

Untuk guru saja, diperkirakan bakal ada kuota sebesar 100 ribu lebih. Kuota itu untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan di pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur pada Rakornas Kepegawaian 2018, beberapa waktu lalu.

“Ada 220 ribu ASN yang pensiun, oleh sebab itu dalam waktu dekat ini diumumkan formasinya untuk menempati posisi di pemerintah daerah dan kementerian atau lembaga. Seleksi akan dilakukan BKN,” jelasnya.

Pihaknya memakai sistem minus growth sehingga jumlah yang diterima bakal kurang dari 220 ribu orang. Khusus tahun ini, bakal ada formasi khusus untuk posisi guru dan kesehatan. “Formasi guru dan tenaga kesehatan ini di luar dari teknis yang telah ditetapkan tadi," ujarnya.

8. Kebutuhan pegawai pemerintah daerah

Jika CPNS 2017 lebih banyak untuk kebutuhan pegawai kementerian/lembaga, CPNS 2018 nanti sebagian besar untuk memenuhi kebutuhan pemerintah daerah maupun provinsi.

9. Teknis Khusus Guru dan Tenaga Honorer

Mengenai guru honorer, Asman, menjelaskan, akan ada sistem saat proses penerimaan. Ini untuk memilah agar guru honorer yang belum berumur 35 tahun dimungkinkan mengikuti tes CPNS 2018. Patokan usia ini sesuai dengan persyaratan untuk dapat mengikuti seleksi CPNS.

"Khusus guru honorer bakal ada teknis khusus yang harus dilakukan. Guru honorer kan sekarang tak bisa lagi tanpa tes. Jadi, bagi yang memenuhi syarat K2 silakan ikut tes. Rekrutmen dilakukan secara terbuka,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Namun, bagi tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun sedang disiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang hampir final.

10. Sistem Pengaduan Online dan Offline

Sambil menunggu pengumuman penerimaan CPNS resmi yang akan dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), BKN telah melakukan peningkatan kapasitas (upgrading) web SSCN, karena diperkirakan akan terdapat 8-10 juta pendaftar.

Sistem Helpdesk dan pengaduan akan dilaksanakan dengan lebih efektif, cepat, transparan dan efisien. Sistem Helpdesk ini akan dibuat secara online (yang menyatu dengan web SSCN) maupun offline di Kantor Pusat BKN dan 14 Kantor Regional BKN.