PELITAKARAWANG.COM-.Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sekitar 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) aktif menjadi terpidana korupsi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin segera membahas status ribuan PNS itu.

'Itu akan segera dirakorkan (rapat koordinasi),' kata Syafruddin di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, 6 September 2018.

Syafruddin akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membahas hal ini. Pertemuan akan dilakukan pekan depan.

Syafruddin tak bicara banyak mengenai sanksi yang akan diberikan. Namun, jenderal bintang tiga itu berjanji akan menindak tegas mereka. 'Akan kita putuskan dengan tegas. Nanti lihat (diberhentikan atau tidak), kan enggak boleh satu pihak,' jelas Syafruddin.

BKN mencatat 2.674 pegawai negeri sipil (PNS) merupakan terpidana korupsi. Sebanyak 317 PNS di antaranya telah diberhentikan secara tidak hormat.

BKN akan memblokir data PNS terpidana korupsi pada data kepegawaian nasional. Langkah itu dilakukan untuk mengurangi potensi bobolnya keuangan negara. Pemblokiran data bakal berefek pada pembayaran gaji. Mereka yang datanya diblokir juga bakal sulit naik pangkat.

Sebelumnya terkabarkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mencatat sekitar 2.674 pegawai negeri sipil (PNS) merupakan terpidana korupsi. Mayoritas PNS tersebut bahkan masih tercatat berstatus aktif abdi negara.

"Dari 2.674 itu, yang diberhentikan dengan tidak hormat sebanyak 317 PNS, sementara yang aktif ada sebanyak 2.357 PNS," ungkap Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 4 September 2018.

Ia menjelaskan data tersebut masih mungkin bertambah seiring verifikasi dan validasi data yang telah ada maupun data baru yang diterima.

BKN akan memblokir data PNS terpidana korupsi pada data kepegawaian nasional. Langkah itu dilakukan untuk meminimalisasi potensi keuangan negara.

Pemblokiran data bakal berefek pada pembayaran gaji. Mereka yang datanya diblokir juga bakal sulit naik pangkat.

Bima membeberkan penyisiran kasus PNS yang terlibat korupsi dilatarbelakangi hasil pendataan ulang PNS oleh BKN sejak 2015. BKN sempat mengalami kesulitan memperoleh keputusan pengadilan atas PNS yang terlibat kasus korupsi lantaran mereka berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan data BKN harus menjadi perhatian semua pemangku kepentingan. "Saya agak sedikit terkejut, bahwa ternyata ada 2.357 ASN (PNS terpidana korupsi yang masih aktif)," ungkap Tjahjo di lokasi yang sama.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap PNS yang dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum (inkracht) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian dengan tidak hormat merupakan bentuk sanksi administratif sebagai tindak lanjut sanksi pidana.

Itu juga sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan dan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pengenaan sanksi administratif didahului pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Hasil pemeriksaan APIP menjadi masukan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam mengambil keputusan untuk mengenakan sanksi administratif kepada ASN. "Namun, pemberlakuan ketentuan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek kehati-hatian," tegas dia.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengimbau penegak hukum, dalam konteks ini jaksa eksekutor, berkewajiban menginformasikan status hukum PNS ke BKN atau pejabat pembina kepegawaian.

"Jaksa eksekutor bukan hanya di KPK, ada di Kejari, Kejati, Kejagung. Nanti kita mohon mereka apabila mengeksekusi kasus, info harus diberikan ke instansi lain," ucap Agus.