PELITAKARAWANG.COM.- Pelamar yang lulus menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak boleh mengajukan pindah dalam kurun waktu 10 tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.
Contoh surat pernyataan 
untuk tidak pindah setelah mendapatkan NIP
Lantas, apa sanksinya jika dilanggar?

Mengacu pada Permenpan tersebut, peserta sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan untuk memperoleh NIP kemudian mengundurkan diri, maka tidak boleh untuk mengikuti seleksi CPNS berikutnya.

"Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya," bunyi Permenpan.

Oleh karenanya, peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan sebagai wujud komitmen mengabdi ke negara minimal 10 tahun.

"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT PNS," lanjut Permenpan tersebut.

Apabila PNS masih berkeinginan untuk mengajukan perpindahan, maka dianggap mengundurkan diri dan tidak lagi tercatat sebagai abdi negara.

"Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri," tulis Permenpan tersebut.

Kabar sebelumnya untuk para pelamar yang lulus menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak diperbolehkan mengajukan pindah dalam kurun waktu 10 tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.

"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT PNS," bunyi Permenpan.

Apabila PNS masih berkeinginan untuk mengajukan perpindahan, maka dianggap mengundurkan diri dan tidak lagi tercatat sebagai abdi negara.

"Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri," tulis Permenpan tersebut.

Kemudian, jika peserta sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan untuk memperoleh NIP kemudian mengundurkan diri, maka tidak diperbolehkan lagi untuk mengikuti seleksi CPNS berikutnya.

"Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya," bunyi Permenpan tersebut.