PELITAKARAWANG.COM-.Persatuan Guru Republik Indonesia  (PGRI) meminta pemerintah tidak lepas tangan terhadap nasib ratusan ribu tenaga honorer Kategori 2 (K2) yang tidak memenuhi syarat usia untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Ada dua skenario yang menurut PGRI bisa segera pemerintah eksekusi dalam menyelesaikan persoalan K2 ini.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi mengaku gemas dengan nasib guru honorer K2 yang tidak kunjung mendapatkan perhatian yang layak dari pemerintah.  Unifah pun mengaku ingin segera bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin, untuk membahas persoalan K2 tersebut. 
"PGRI berharap, pemerintah tidak lepas tangan dengan nasib tenaga honorer K2 yang tidak memenuhi syarat tersebut," tegas Unifah di Jakarta, Senin, 10 September 2018. 

Unifah mengatakan, perlu ada keberpihakan dari pemerintah. dalam menyelesaikan persoalan nasib guru honorer K2 yang tidak memenuhi syarat mendaftar tes seleksi CPNS.  Seperti diketahui, dalam rekrutmen CPNS 2018, hanya 13.347 orang dari total 438.590 honorer K2 yang memenuhi syarat untuk mengikuti tes CPNS. 

Hal tersebut dikarenakan, terbentur syarat batasan usia, yakni maksimal 35 tahun bagi pelamar CPNS kategori umum maupun K2.  

Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah, menurut Unifah, adalah dengan mencabut moratorium pengangkatan guru yang tercantum dalam PP Nomor 48 tahun 2005. Menurut Unifah, jika memang belum memungkinkan bagi para guru honorer tersebut diangkat menjadi PNS, setidaknya mereka bisa diangkat menjadi pegawai honorer daerah.

"Jadi meskipun bukan menjadi PNS, setidaknya mereka bisa jadi honorer daerah.  Sehingga gajinya dari APBD,  jadi lebih jelas statusnya," tegas Unifah. 

Unifah menjelaskan, sejak PP Nomor 48 tahun 2005 dimoratorium, tidak ada lagi pengangkatan guru honorer yang secara resmi gajinya ditanggung oleh APBD. Padahal pengangkatan guru honorer oleh Pemda dapat memberi kesejahteraan kepada para guru di daerah.

Selain pencabutan moratorium pengangkatan guru tersebut,Unifah juga menegaskan, masih ada alternatif lain. Yakni dengan merekrut guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  

Namun untuk alternatif yang kedua ini, kata Unifah, juga masih terbentur kendala belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang PPPK tersebut.  "Karena sampai saat ini PP soal PPPK  ini belum ada, belum selesai, rasanya saya ingin bertemu Pak Menpan untuk ngobrol soal ini," tandasnya. 

Ia juga meminta semua pihak untuk turut mengawal seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini, untuk menghindari terjadinya proses yang tidak sesuai prosedur, "Perlu ada lah itu pengawasan dari semua pihak, agar berjalan dengan lancar," jelas Unifah.