PELITAKARAWANG.COM.- Walaupun masa kampanye begitu panjang bagi para Calon Anggota Legislatif (Caleg), namun nampaknya harus lebih hati-hati melabrak aturan PKPU Nomor 23 tahun 2018. Pasalnya, ancaman pidana bisa menyeret caleg maupun simpatisannya yang coba-coba main api, salah satunya dengan kegiatan bagi-bagi doorprise yang nyata-nyata dilarang dalam aturan.(8/11/2018).

Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang, Kursin Kurniawan mengatakan, selama masa kampanye semua caleg boleh saja bebas berekspresi menarik simpati masyarakat pemilih. Dalam PKPU diatur secara rinci kegiatan yang bisa dilakukan caleg, seperti dengan cara kegiatan kebudayaan, Pentas Seni, Panen Raya, Konser Musik, olahraga, jalan santai, sepeda santai, bazar, donor darah, perlombaan maupun ulang tahun. Tapi, selama kegiatan itu tidak dengan bagi-bagi doorprise, itu tidak menjadi suatu pelanggaran. Sebab di PKPU Pasal 51, bagi-bagi doorprise itu dilarang, dan ditegaskan juga di pasal 52 ayat 4 bahwa pembagian doorprise yang dilarang itu dalam bentuk barang yang diakumulasikan lebih dari Rp 1 juta. Jika ada yang demikian, maka ini bisa terancam pidana." Bagi-bagi doorprise boleh saja, selama tidak lebih dari Rp1 juta, ini PKPU yang mengaturnya," Katanya. 

Lebih jauh Kursin menambahkan, Panwas tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat kaitan pelanggaran-pelanggaran pemilu ini. Sebab, kegiatan bagi-bagi doorprise di luar batas kewajaran bisa jadi temuan Panwas Kecamatan dan bisa diproses. Saat ini, sebutnya, ia mengendus informasi ada caleg yang memang sudah getol melakukan kegiatan Doorprise diatas Rp1 juta, bahkan ada juga yang dengan dalih membantu pengobatan gratis, tapi isi obatnya ditempeli stiker-stiker Caleg. Ini temuan, sebutnya, bukan laporan dari masyarakat dan masih akan di dalami dan klarifikasi lebih jauhnya " jangan anggap bagi-bagi doorprise itu biasa bagi caleg, kami sudah ada temuan dan siap di proses, apalagi kalau sampai melibatkan pejabat seperti Kades atau lainnya, ini bisa di pidana," Ujar Kursin tanpa menyebut siapa Caleg yang di Maksud.

Ditambahkannya, caleg-caleg Incumben yang paling rentan melabrak aturan PKPU. Semua masyarakat dan setiap lawan politik bisa saling melapor jika ada pelanggaran. Sebut saja, dana aspirasi yang kemungkinan turun sekali lagi ditahun 2019 yang dipasangi atribut caleg incumben, atau juga masa resesnya yang satu kali lagi dilangsungkan. Ini bisa di politisi diluar batas kewajaran aturan yang ada. Sekarang, bisa saja masih adem, tapi seiring waktu, gerilya pelanggaran bisa meningkat tensinya, bisa dalam bentuk laporan, maupun temuan. " Aspirasi dan masa reses mungkin nanti rentan di politisir, kita harus terus intip para caleg incumben," Ujarnya saat ditemui di Cilamaya.