PELITAKARAWANG.COM-.Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur 0membebaskan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia. WNI bernama Mattari, 40, divonis bebas setelah dituduh melakukan pembunuhan.

Mattari divonis bebas usai pengacara KBRI Kuala Lumpur dari kantor pengacara Gooi & Azzura, memohon agar hakim memutuskan pembebasan lantaran saksi dan bukti diajukan jaksa penuntut umum dianggap lemah.

Mattari yang bekerja sebagai pekerja konstruksi, ditangkap pada 14 Desember 2016 di Kuala Lagat, Selangor. Dia dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Bangladesh, tidak jauh dari tempatnya bekerja.

Polisi yang menyidik kasus tersebut menduga bahwa pembunuhan dilakukan karena cemburu kepada istrinya. Dengan dugaan tersebut, Mattari dituntut dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan (bagian 302 KUHP) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.

Setelah menjalani enam kali persidangan selama hampir dua tahun, pada Jumat, 2 November 2018 hakim akhirnya memutuskan Mattari dibebaskan dari tuntutan hukuman mati.

Setelah dibebaskan, Mattari langsung dibawa ke KBRI oleh Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur. Mattari belum memutuskan apakah akan tetap tinggal di Malaysia atau kembali ke Indonesia setelah vonis bebas.  

“Alhamdulillah, saya bisa bebas. Terima kasih pemerintah yang sudah perjuangkan keadilan buat saya. Terima kasih,' kata Mattari melalui keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Jumat, 2 November 2018.

Selama 2011 hingga 2018, terdapat 437 WNI terancam hukuman mati di seluruh Malaysia. Sebanyak 301 WNI berhasil dibebaskan, 18 diantaranya dibebaskan pada tahun 2018. Saat ini masih terdapat 136 WNI berstatus terancam hukuman mati di seluruh Malaysia.