PELITAKARAWANG.COM - Masyarakat pengguna rekening listrik paska bayar PLN, harus siap-siap dengan resiko dicabutnya kWh atau kilometer. Pasalnya, Bupati Karawang melalui surat edaran Nomor 973/7969/Bapenda, tertanggal 19 Desember, mengultimatum para konsumen Listrik agar dapat membayar setoran tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya. 

Bahkan, dalam edaran tersebut, ancaman sanksi pemadaman hingga pencabutan KWh dan pemberhentian sebagai pelanggan PLN dicantumkan demi optimalisasi Pajak Penerangan Jalan (PJJ).

Warga Desa Karyamukti Kecamatan Lemahabang, Suherman mengatakan, PLN dan Pemkab, boleh-boleh saja menggenjot PAD dari hasil setoran listrik. Masyarakat, pada dasarnya, siap saja membayar tepat waktu, karena yang terpenting itu pelayanan di PLN nya ini harus di tingkatkan. 

Sebab, diketahui bersama bahwa listrik akhir-akhir ini selalu lup lep mati dan hidup mendadak, ini bisa merugikan alat-alat elektronik yang di miliki konsumen. Untuk itu, PLN harusnya berkaca diri agar bisa meningkatkan pelayanan terlebih dahulu. "Pelayanan dulu ditingkatkan optimal, jangan sanksi di besar-besarkan," Keluhnya.

Sementara itu, kritikan justru datang dari Anggota Komisi 1 DPRD Karawang, Asep Saepudin Zukhri. Dewan dapil IV asal Partai Gerindra ini berpendapat, bahwa Bupati sebenarnya tidak perlu membuat surat edaran seperti itu karena itu bukan kewenangannya. 

Kalaupun ada intervensi dari pihak PT. PLN abaikan saja. Karena, seharusnya saran Asep, Bupati itu membuat Surat Edaran dalam pembayaran PPJ dari PLN kepada Pemdanya agar tepat waktu, jangan melulu menunggu pembayaran dari masyarakat, karena pelanggan listrik yamg ada di Karawang ada datanya dan Pemda tahu berapa yg hrs dibayarkan dari PLN kepada Pemda. 

Kasihan Masyarakat, sudah bayar TDL mahal, bayar beban ditambah Pajak Penerangan Jalan juga masyarakat yang bayar, tiga item itu yang harus dibayar oleh masyarakat." Bupati gak perlu bikin edaran itu seharusnya, karena lebih elok kalau beliau itu bikin edaran pembayaran PJJ dari PLN ke Pemda itu tepat waktu," Katanya.

Pendapat berbeda disampaikan Anggota DPRD Mulya Syafari, dirinya balik mengapresiasi adanya edaran Bupati tersebut yang mengingatkan masyarakat. Diharapkan, dengan adanya edaran itu bisa meningkatkan PAD bagi Pemkab Karawang, tapi ia ingatkan bahwa ketika telat bayar harus denda, tapi ketika padam mendadak kenapa tidak ada kompensasi dari PLN. "Bagus ada edaran itu, bisa meningkatkan PAD Pemkab," Katanya.