PELITAKARAWANG.COM.- Tenaga honorer yang bekerja di lingkungan kementerian dan lembaga (K/L) nantinya bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan menjadi PPPK, mereka setara dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa seleksi PPPK dilakukan berbeda tergantung tingkat jabatan yang diisi. 

"Proses seleksi PPPK berbeda setiap jenjangnya. PPPK bisa misalnya eselon I tertentu boleh dibuka untuk non PNS. Non PNS masuk ke ASN (aparatur sipil negara) mereka PPPK statusnya, tata caranya berbeda," kata Setiawan kepada , Jumat (14/12/2018).

Setiawan menambahkan ragam tes saat seleksi PPPK untuk setiap jenjang jabatan berbeda. Ada beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan dalam melakukan seleksi PPPK.

"Intinya bahwa tiap jenjang sangat bervariasi apabila PPPK isi jabatan fungsional itu pun kita harus lihat ada dua mekanisme, satu dengan sistem sertifikasi satu lagi yang belum ada sertifikasinya," ujar Setiawan.

Proses seleksi PPPK dimulai tahun depan. Sebelum dilakukan seleksi, penyelenggara harus melakukan rapat untuk menghitung berapa formasi yang dibutuhkan.

"Belum ada harus rapat nasional. Tahun depan," tutur Setiawan.

Kabar sebelumnya diberitakan Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk bisa menjadi setara pegawai negeri sipil (PNS). Kesempatan itu diberikan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lalu, apakah tenaga honorer yang ikut seleksi PPPK otomatis lulus?

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan proses seleksi berlangsung seperti CPNS. Artinya, ada ketentuan yang harus dipenuhi agar tenaga honorer menjadi PPPK.

"Sekarang kita lihat honorer yang mana, kalau honorer di bawah 35 tahun kan dia bisa juga ikutan CPNS," kata Setiawan, Jumat (14/12/2018).

Ia menambahkan, tenaga honorer yang berusia cukup masih bisa ikut seleksi CPNS dan juga PPPK. Sedangkan yang sudah melewati batas usia bisa mengikuti seleksi PPPK.

"Kalau dia memenuhi seleksi CPNS, ya ikut CPNS. Kalau persayaratan untuk ikutanPPPK kan PPPK ada levelnya tergantung jabatannya apa," ujar Setiawan.

Setiawan belum bisa mengatakan berapa nilai minimal untuk menjadi PPPK. Ketentuan tersebut masih harus dibahas di tingkat nasional.

"Belum kita tentukan, harus rapat Panitia Seleksi Nasional," kata Setiawan.