PELITAKARAWANG.COM - Pencabutan Provider  BPJS Kesehatan terhadap RS Swasta dan Klinik, mungkin hanya berdampak bagi beberapa Rumah Sakit saja. Tapi, efek dari kebijakan itu, Klaim Program Karawang Sehat oleh BPJS ikut dihapus di semua rumah sakit yang sudah kerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPJS. 

Hal itu tertuang dalam surat BPJS Nomor 166 10/VII.2/1218 tertanggal 28 Desember 2018 lalu, dimana warga miskin yang tidak dan belum di cover jaminan apapun kesehatannya, tidak akan menerima lagi surat rekomendasi Dinas Sosial sebagai syarat pendaftaran peserta PBPU beserta anggota keluarganya.

Ketua Forum TKSK Kabupaten Karawang, Leo Fitriana mengatakan, ada yang lebih parah dari sebatas pencabutan provider BPJS kepada RS dan Klinik Swasta, yaitu Klaim Program Karawang sehat di hapus seperti Premi  BPJS. 

Sehingga, mulai 2019 ini, warga yang miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan apapun, tidak ada rekom BPJS langsung aktif. Seperti diketahui, sebut Leo, di tahun 2018 Selama ini  Masyarakat miskin yang belum tercover dalam Program BPJS kesehatan (PBI Pusat) dan Program Karawang Sehat (Kab) di lakukan penjaminan melalui program Karawang sehat diluar kuota dengan cara pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa, kemudian di Verifikasi dan Validasi  oleh TKSK kecamatan dan rekomendasi dinsos, baru kemudian di ajukan untuk mendapatkan penjaminan klaim dari APBD melalui program Karawang sehat atau rekomendasi ke BPJS untuk langsung aktif kepesertaannya. Tapi ditahun ini keluh Leo, Sistem klaim ditiadakan karena merujuk ke peraturan BPJS yang baru. 

Jika provider RS Swasta di cabut itu adalah yang kerjasama dengan BPJS dan hanya belasasan saja, maka bagi gakin, ini berlaku di semua Rumah Sakit yang kerjasama dengan Dinkes dan BPJS. " 2019 ini, warga yang miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan apapun, tidak ada rekom BPJS langsung aktif, parah bukan? " Tanyanya.

TKSK Kecamatan Tempuran ini membuahkan,  Kendala dilapangan adalah masih banyak masyarakat miskin yang belum mempunyai jaminan kesehatan baik yang dari Pusat atau Daerah, dan ketika dia sakit maka secara otomatis dia tidak bisa dijamin karena sistem program Karawang sehat sekarang pakai sistem premi. 

Sebab, edaran BPJS itu jelas bahwa tidak berlakunya rekom SKTM yang biasa dilakukan para PSM. Atas dasar itu, sambung Leo, Forum TKSK Kabupaten Karawang berencana untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Karawang, kaitan masalah ini pada Senin (7/1)ini ." Kita akan buka forum berdialog dalam RDP bersama Komisi IV, bahas persoalan ini," Tandasnya.