PELITAKARAWANG.COM - Informasi pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 sudah bisa diakses mulai Jumat (8/2) di SSCASN BKN (sistem seleksi calon aparatur sipil negara Badan Kepegawaian Negara) yakni https://sscasn.bkn.go.id.

Sebelum mendaftar, ada baiknya seluruh honorer K2 memerhatikan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Besok pukul 16.00 wib bisa akses portal SSCASN. Dipelajari dulu isinya baru daftar," kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara iBKN) Mohammad Ridwan di Jakarta, Kamis (7/2).

Dia menyebutkan beberapa persyaratan pada rekrutmen PPPK tahap pertama yakni:

a) Jabatan guru di lingkungan pemerintah faerah mempunyai kualifkasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud go.id)

b) Tenaga kesehatan mempunyai kalifikasi pendidikan minimal D-I bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog. Entomolog. Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D II1/S-1 Kimia/Biologi.

c) Penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Kemudian masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP No. 49 Tahun 2018.

"Sebagai informasi, perolehan gaji untuk PPPK pada instansi pusat dibebankan pada APBN dan untuk PPPK instansi daerah dibebankan pada APBD serta bisa menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Ridwan.

Dia menambahkan, aturan teknis dari PP No 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.

Diketahui bersama untuk penndaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 akan dibuka pada 10 Februari 2019, informasinya bisa dilihat di SSCASN. Sebelumnya, akan ada pengumuman rekrutmen PPPK mulai, 8 Februari.

Dalam pengumuman itu, akan diinformasikan daerah mana saja yang akan menerima PPPK termasuk berapa formasinya.

Berbeda dengan rekrutmen CPNS yang menggunakan SSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional), untuk PPPK sistemnya ada SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara).

"Kalau CPNS melihat informasi daftarnya di SSCN, kalau calon PPPK lewat SSCASN," kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, Kamis (7/2).

Dalam jadwal resmi yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan dilayangkan kepada kepala daerah, pendaftaran PPPK baru dibuka pada 10 Februari. Itu berarti dua hari setelah pengumuman berlangsung.

"Sesuai jadwal, pendaftaran PPPK dimulai 10-16 Februari. Dengan jabatan yang disiapkan adalah tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh pertanian," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Mudzakir. 

Jadwal rekrutmen PPPK seperti dalam surat MenPAN-RB kepada para kepala daerah:

1. Pengumuman penerimaan PPPK 8-16 Februari

2. Cek data peserta dan verifikasi 8-10 Februari

3. Pendaftaran peserta 10-16 Februari

4. Verifikasi administrasi 10-17 Februari

5. Penetapan lokasi ujian CAT/UNBK Kemendikbud 12-14 Februari

6. Pengumuman hasil verifikasi administrasi oleh pemda 18 Februari

7. Serahterima data peserta yang sudah valid dari BKN ke UNBK 18 Februari

8. Pelaksanaan tes 23-24 Februari

9. Pengolahan nilai 25-28 Februari

10. Pengumuman hasil tes 1 Maret.