PELITAKARWANG.COM - Kepolisian resor Pasaman Barat, resmi menetapkan status "AH" oknum calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial CA (17 tahun).

"Sudah ada alat bukti permulaan yang cukup, ditambahkan dengan surat hasil visum sehingga kasus dimasukkan ke tahap penyidikan. AH ditetapkan sebagai tersangka dan juga DPO," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso, melalui sambungan telepon, Kamis 14 Maret 2019.

Iman menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan, tersangka terlacak berada di wilayah Jawa Barat. Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan jajaran Polres setempat untuk memburu tersangka. Kini, AH dalam pengejaran petugas gabungan. 
"Kan kabarnya (awal) di Jakarta. Sekarang tahap lidik berada di Jawa Barat. Kami koordinasi dengan Polres yang ada di Jawa Barat. Sedang dalam pengejaran," ujar Imam.
Lebih lanjut Iman menjelaskan, selain melakukan pengejaran terhadap tersangka, pihaknya juga sudah meminta keterangan dari lima orang saksi yakni, ibu korban, nenek, korban serta dua orang bidan dari pihak rumah sakit. Tak hanya itu saja, Psikolog juga dilibatkan untuk pemeriksaan dan pemulihan kondisi psikologis korban. 
"Iya tetap pasti akan melakukan pendampingan psikolog untuk memulihkan psikologis, apalagi korban masih di bawah umur. Dalam setiap meminta keterangan korban dan pemeriksaan kami melibatkan itu (psikolog). Kan korban di bawah umur," tutup AKBP Imam Pribadi Santoso.
Sebelumnya, AH dilaporkan oleh pihak keluarganya sendiri pada 7 Maret 2019. Dalam laporan polisi itu, AH disebut-sebut telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri berinisial CA (17 tahun). Mirisnya, perbuatan bejat itu, sudah dilakukan AH sejak korban masih berusia belia.