PELITAKARAWANG.COM. - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan batas waktu bagi pemda untuk mengajukan usulan ulang formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap satu, merujuk hasil seleksi.

Ini terkait rencana pengumuman kelulusan hasil tes PPPK yang paling cepat digelar 12 Maret 2019. Usulan ulang sekaligus sebagai kepastian kesiapan pemda memberikan gaji sesuai jumlah formasi yang diusulkan.

"Jabatan guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian di lingkungan pemda belum bisa dilakukan (pengumuman kelulusan, red) karena masing-masing pemda harus menyampaikan usulan ulang kebutuhan atau formasi," kata Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji dalam surat pemberitahuan tertanggal 1 Maret 2019.

Sebelum pelaksanaan tes, pemda sudah dimintakan usulan kebutuhan PPPK yang dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Intinya, pemda siap menggelar rekrutmen PPPK dan menyiapkan anggaran gajinya.

Namun, pemerintah pusat kembali meminta usulan kebutuhan/formasi kepada pemda. Alasannya, untuk memastikan anggaran PPPK apakah masuk APBD atau tidak.

"Usulan kebutuhan/formasi PPPK menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas untuk masing-masing kelompok jabatan," jelas Dwi.

Dia melanjutkan, masing-masing pemda harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proporsional.

KemenPAN-RB sudah mengeluarkan surat edaran kepada gubernur, bupati, walikota yang melakukan rekrutmen PPPK tahap satu untuk menyampaikan usulan ulang paling lambat 11 Maret.

"Pengumuman akan dilakukan setelah pemda mengajukan usulan kebutuhan/formasi," tutup Dwi.(jpnn).