PELITAKARAWANG.COM - Sejumlah penyidik Polri menggagalkan rencana Kivlan Zein pergi ke luar negeri pada Jumat (10/5) malam. Mantan kepala staf Kostrad itu terendus hendak menuju Brunei Darussalam melalui Batam, Kepulauan Riau.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah memasukkan nama terlapor kasus dugaan makar itu ke dalam daftar cegah di Direktorat Jenderal Imigrasi. Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Tipidum Bareskrim Kombes Adi Nugroho telah mengirim surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada pagi tadi untuk mencegah Kivlan agar tak bisa ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

“Kami sudah kirimkan surat cekal itu ke Imigrasi agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian keluar negeri. Permohonan cekal itu sudah dilakukan Imigrasi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Asep Adi.

Selain itu, penyidik Bareskrim juga telah melayangkan surat panggilan kepada Kivlan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin depan (13/5). Penyidik menyerahkan surat panggilan untuk Kivlan saat penulis buku Konflik dan Integrasi TNI-ADitu berada di Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang sebelum naik pesawat ke Batam.

Posisi Kivlan saat ini sudah berada di Batam. “Beliau mau ke Brunei Darussalam lewat Batam,” kata Asep.

Sebelumnya Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa lalu (7/5). Dia diduga menghasut, menyebar berita bohong dan berupaya makar.

Laporan terhadap Kivlan ini teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu Kivlan diduga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran kabar bohong dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 Undang-Undang tentang ancaman terhadap keamanan negara atau makar.(cuy/jpnn).