PELITAKARWANG.COM-.Pusat pembinaan jabatan fungsional kepegawaian kembali melakukan sosialisasi terkait penerapan Aplikasi Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) jabatan fungsional kepegawaian (JFK). (2/07)
Deputi BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen,menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,begitupun pejabat fungsional kepegawaian.
“Dalam melakukan pelayanan kepegawaian, agar pejabat fungsional kepegawaian dapat bersikap semakin profesional,maka mereka harus dibebaskan dari urusan administrasi pengusulan penetapan angka kredit (PAK) yang memusingkan.Proses PAK yang lama karena masalah bukti fisik, sulit melakukan cek proses usul PAK dan beberapa masalah lainnya mendorong BKN selaku instansi pembina JFK untuk memperbaiki regulasi proses penetapan angka kredit jabatan tersebut. Pusat Pembinaan jabatan fungsional Kepegawaian kemudian membangun sebuah sistem yang diharapkan dapat menjadi solusi terharap permasalahan yang sering terjadi pada proses penetapan angka kredit”.
Suharmen berharap pejabat pengelola kepegawaian dan pejabat fungsional kepegawaian tersebut, dapat memahami penggunaan Aplikasi DUPAK ini dan menyosialisasikan kembali kepada pejabat fungsional kepegawaian di lingkungan kerjanya.(red)
Penggunaan Aplikasi DUPAK JFK dilakukan sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor K 26-30/V 175-2/99 Tanggal 18 Desember 2018. 
Petunjuk penggunaan Aplikasi DUPAK JFK