PELITAKARAWANG.COM- Bagaimana kalau PNS Nyalon Kades? BKPSDM Karawang 
memberikan surat dengan Nomor 800/2581/KDP.ASN/2019 yang terbit 21 Oktober, agar ASN yang nyalon segera mengajukan berkas permohonan paling lambat 25 Oktober ini, seperti copy KTP, KK, pangkat terakhir, persetujuan BPD setempat, kesediaannya nyalon dan surat rekomendasi dari Kepala OPD bersangkutan. 


Dudi, Kabid Kesdis DPMD Karawang mengatakan, bagi PNS yang nyalon kades, di bebaskan statusnya, tidak mundur dan bukan cuti, hanya saja kalau dia (PNS) jadi Kepala Desa, maka Tunjangan Pegawai Pemerintah (TPP) saja yang di hilangkan, sementara gajinya sebagai PNS tetap di dapat, begitupun gajinya sebagai Kades. "Kalau  jadi kades dibebaskan jabatannya, mundur mah gak mesti. Edaran yang ada itu khusus bagi PNS yang ingin ikut nyalon, " Katanya.

Sejauh ini, diakui Dudi, belum ada satupun calon kades dari latar belakang PNS yang mengajukan berkas, itu artinya, belum ada PNS yang minat nyalon Kades jelang hari pendaftaran. "Belum ada PNS yang mengajukan tuh, sampai sekarang," Katanya. (Rdi)