PELITAKARAWANG.COM-.Mabes Polri  menjelaskan wacana menghilangkan kewenangan penyelidikan dan penyidikan pada aparat kepolisian di tingkat sektor (Polsek) masih perlu didiskusikan lebih lanjut.


Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan pihaknya masih menunggu kajian dari pemerintah atas usulan yang diajukan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tersebut.


"Cuma memang harus didiskusikan lagi, karena wilayah Indonesia ini kan besar sekali," kata Asep kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (19/2).


"Kami kan masih menunggu kajiannya seperti apa," tambah dia.


Menurut dia, pertimbangan yang perlu dipikirkan adalah karena masih terdapat beberapa wilayah yang sulit untuk dijangkau oleh polisi pada tingkat Polres ataupun Polda.


Kendati demikian, kata Asep, penghilangan kewenangan tersebut diyakini tidak akan membuat ketimpangan dalam penegakan hukum di wilayah-wilayah Indonesia. Asep berkaca pada beberapa negara yang aparat kepolisian setingkat Polsek tidak memiliki wewenang penegakan hukum itu.


"Misalnya di Jepang ada namanya Koban (Polisi setingkat Polsek). Kalau ada penegakan hukum, dia ke polres. Dia hanya menangkap misalnya, nanti yang menyidik ke polres," kata dia.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan Mahfud MD menyatakan bakal mengkaji usulan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menghapus kewenangan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara di tingkat kepolisian sektor atau polsek.


Mahfud yang juga merupakan ketua Kompolnas berujar bahwa selama ini melihat kecenderungan penanganan suatu perkara di tingkat Polsek yang menggunakan sistem target.



Alhasil, kata dia, banyak kasus-kasus kecil yang tak terlalu penting turut diselidiki. Ia mencontohkan kasus pencurian semangka yang membuat pelakunya harus dijerat hukuman berat.


Dengan penghapusan kewenangan tersebut, lanjut Mahfud, kinerja polsek dapat lebih difokuskan melalui pendekatan restorative justice atau penyelesaian di luar pengadilan.


"Misalnya polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHP," katanya.***CNN